RADARPAPUA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak masyarakat untuk memberi pendapat tentang aturan baru penggunaan frekuensi radio di Indonesia. Frekuensi radio adalah “jalur udara” yang dipakai untuk sinyal seperti internet, radio, dan komunikasi.
Masyarakat bisa mengirim saran dan pendapat melalui email yang disediakan Kemkomdigi sampai tanggal 2 Januari 2026. Masukan ini akan dipakai untuk memperbaiki aturan agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Aturan baru ini dibuat untuk menggantikan aturan lama tahun 2022. Perubahan dilakukan karena teknologi terus berkembang dan Indonesia perlu menyesuaikan diri dengan aturan internasional.
Dalam rancangan aturan tersebut, frekuensi radio akan dibagi untuk berbagai keperluan, seperti komunikasi laut, penerbangan, layanan darurat, dan teknologi satelit.
Kemkomdigi berharap aturan baru ini bisa membuat penggunaan frekuensi radio lebih rapi, aman, dan mendukung perkembangan teknologi di Indonesia. (*)
Editor : Richard Lawongan