Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

80 Persen Kantor OPD Kosong, Tak Ada Pelayanan Publik

Axel Refo • Kamis, 1 Oktober 2020 | 18:47 WIB
HARUS TEGAS: Pjs Bupati Musa Kamudi melakukan sidak ke kantor-kantor OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, Kamis (1/10/20).
HARUS TEGAS: Pjs Bupati Musa Kamudi melakukan sidak ke kantor-kantor OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, Kamis (1/10/20).
MANSEL — Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Musa Kamudi melakukan sidak ke kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, Kamis (1/10/2020). Pjs Bupati menegaskan, setelah dirinya melakukan sidak seluruh OPD, ditemukan hampir 80 persen kantor tidak ada pelayanan. Menurutnya, sesuai surat MenpanRB memang tidak semua pegawai harus berkantor, tetapi ada persentase yang harus dilakukan. “Misalnya kategori merah sekian persen, hijau sekian persen, berarti staf harus hadir sebagian kecil,” ungkap Musa. Lebih lanjut dikatakan, khusus pegawai eselon II dan III, wajib berkantor. Tetapi ternyata setelah dilakukan sidak 10.30 WIT masih banyak kantor yang ditutup. “Dengan ditutup itu berarti pelayanan kepada masyarakat tidak jalan, padahal dalam peraturan gubernur dan bupati jelas, bahwa kantor tetap dibuka, bahkan ada berapa kantor tidak menaikan bendera dan itu kita sayangkan,” tuturnya. Hal ini kata Musa, merupakan bagian dari evaluasi yang nantinya akan disampaikan. “Bagaimana pun juga namanya kantor pemerintah harus dibuka, hanya saja mereka yang akan berkantor dibatasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, bukan ditutup,” tegasnya. Menurut Musa sebagai ASN harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Salah satunya kantor harus dibuka. “Soal pengaturan berapa staf masuk itu urusan pimpinan bersangkutan, jadi minimal harus ada pelayanan,” katanya. Ditegaskannya, Peraturan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan sudah jelas. Peraturan Bupati Nomor 17 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Protokol Kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan pengendalian Covid-19. “Berkaitan dengan itu, saya imbau kepada pimpinan OPD yang sama sekali tidak membuka kantor agar mari kita menjadi contoh yang baik terhadap bawahan, dengan tetap membuka kantor dengan melaksanakan protokol kesehatan,” harapnya. Setelah imbauan ini Musa tegaskan akan memberikan teguran lisan, tertulis bahkan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku. “Karena selaku ASN harus tunduk dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.(*/adk) Editor : Axel Refo
#Pemkab Manokwari Selatan #Pjs Bupati Musa Kamudi