CARI SOLUSI: Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari melakukan pemantauan di sejumlah usaha tempe/tahu belum lama ini.CARI SOLUSI: Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari melakukan pemantauan di sejumlah usaha tempe/tahu belum lama ini. MANOKWARI — Sebanyak 24 pengusaha/pabrik (9 di dalam kota Manokwari, 15 di dataran Warpramasi) tempe/tahu di Kabupaten Manokwari wajib kantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Pasalnya, pasca melakukan pemantauan lokasi selama tiga hari sejak 7 Mei hingga 11 Mei 2021 ditemukan ada pelaku usaha tempe/tahu belum mengelola limbah pabriknya secara baik dan benar. Sebagian besar langsung membuang pada aliran kali dan laut, sedangkan sebagian kecil saja ada yang telah membuat septic tank maupun penampungan sementara secara terbuka, maupun lahan pertanian irigasi. “Terkait besarnya beban pencemaran yang ditimbulkan menyebabkan gangguan yang cukup serius terutama untuk perairan di sekitar industri tahu. Teknologi pengolahan limbah tahu yang ada saat ini pada umumnya berupa pengolahan limbah sistem anaerob. Dengan proses biologis anaerob, efisiensi pengolahan hanya sekitar 70-80 %, sehingga air lahannya masih mengandung kadar polutan organik cukup tinggi, serta bau yang ditimbulkan dari sistem anaerob dan tingginya kadar fosfat merupakan masalah yang belum dapat diatasi,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada' Lebang. Untuk itu, dengan penggunaan air banyak sebagai bahan pencuci dan merebus kedelai untuk proses produksinya, limbah yang dihasilkan juga cukup besar tersebut sangat mengganggu jika berada di pemukiman padat penduduk seperti yang terjadi di Pabrik Tahu SP 4 dengan disediakannya lahan khusus bagi pabrik tahu. Ditegaskan Lebang, jika ditinjau dari Kep-03/MENKLH/11/1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair, maka industri tahu memerlukan pengolahan limbah. “Diharapkan kepada pelaku usaha yang belum memiliki SPPL agar dapat mengurusnya untuk keberlangsungan usahanya, khususnya dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang sehat di Kabupaten Manokwari. Di samping itu, perlunya mengembangkan pengelolaan air limbah industri tahu yang sebagian besar menggunakan asam cuka (CH3COOH),” tegas Lebang. Selain itu, kolaborasi dan sinergitas dari dinas teknis sangat diperlukan baik terkait penggunaan teknologi pengelolaan tahu dan pengelolaan air limbah, ketersediaan bahan baku kedelai yang terus merangkak naik, ketersediaan air bersih maupun pasar yang menjanjikan serta harga produk menuju kemandirian finansial dalam berusaha. (ris/xlo) Editor : Axel Refo