Penyidik Panggil Ferdinand Hutahaean, Polisi: Statusnya Masih Saksi
Administrator• Jumat, 7 Januari 2022 | 19:33 WIB
Ferdinand Hutahaean (Jawa Pos)RADARPAPUA.ID--Polisi memastikan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean. Pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean sebagai tindak lanjut penyidik atas status terlapor yang sudah naik ke tingkat penyidikan. “Pemeriksaan FH (Ferdinand Hutahaean) nanti Senin (10/1) akan dilakukan pemeriksaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Jumat (7/1). Brigjen Ahmad Ramadhan berharap, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan penyidik terkait kasus cuitannya itu. Sebab penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Ferdinand Hutahaean. “Pemeriksaan (FH) statusnya masih saksi,” ujarnya. Ramadhan menegaskan, pihak tetap akan menangani kasus yang melibatkan Ferdinand Hutahaean secara profesional dan teliti. Pasalnya kasus dugaan yang bermuatan SARA itu menjadi perhatian semua umat dan kalangan di Indonesia. “Kasus FH (Ferdinand Hutahaean) ini kita tangani secara profesional dan teliti,” kata Ahmad Ramadhan. Brigjen Ramadhan menuturkan, hingga saat ini ada penambahan pemeriksaan lima saksi ahli. Terdiri dari saksi ahi agama Kristiani, Katolik, dan agama lainnya. Penambahan saksi ahli tersebut sebagai upaya Polri untuk membuktikan profesionalitas dalam menangani kasus FH. “Total saksi sudah 15 saksi telah kita periksa. 10 saksi ahli dan saksi biasa. Saksi ahli dari saksi ahli agama Kristiani dan Katolik,” pungkasnya.(Jawapos) Editor : Administrator