Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

KAWAL TERUS! Kasus Ferdinand Hutahaean, Kejagung Sudah Bentuk Tim

Administrator • Kamis, 13 Januari 2022 | 13:56 WIB
Ferdinand Hutahaean.(Dok JawaPos.com)
Ferdinand Hutahaean.(Dok JawaPos.com)
RADARPAPUA.ID--Aparet terus menyeriusi kasus ujaran kebencian berbau SARA Ferdinand Hutahaean. Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dibentuk usai Kejagung menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/1). “Kejaksaan membentuk JPU untuk menangani-menangani perkara Ferdinand Hutahaean,” ujarnya. Ia menyebutkan, tim itu nantinya akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Merujuk dalam SPDP, ketika bukti-bukti lengkap nanti dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Leonard. Kasus dugaan SARA yang melibatkan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, polisi sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Itu terkait kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA yang melibatkan Ferdinand Hutahaean naik ke tahap penyidikan. “Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1). “Kemudian setelah menaikan kasus statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung,” sambungnya. Selain itu, polisi juga telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima diantaranya merupakan saksi ahli. “Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama dan ahli ITE,” ujarnya. (muf/pojoksatu) Editor : Administrator
#Ferdinand Hutahaean #Kasus SARA #Kejagung