Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Kini Jatuh Sakit, Ini Penjelasan Danpuspomad Terkait Penahanan Brigjen TNI...

Administrator • Rabu, 23 Februari 2022 | 14:26 WIB
Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Brigjen TNI Junior Tumilaar.
RADARPAPUA.ID--Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengkonfirmasi jika Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Penahanan ini dilakukan atas perkara Tindak Pidana Militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM. Pelanggaran yang dimaksud yakni Brigjen Junior mengurusi sengketa tanah antara warga dengan sebuah perusahaan di Kota Manado, Sulawesi Utara; Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; dan Bojong Koneng, Jawa Barat. “Penahanan oleh Puspomad dilaksanakan TMT 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2022 dan Berkas Perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta,” kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo saat dihubungi, Rabu (23/2). Penahanan kepada Brigjen Junior dilakukan sampai dengan proses hukum selanjutnya. Di sisi lain, di dalam tahanan Brigjen Junior tengah mengalami penurunan kesehatan. “Brigjen TNI JT sejak 2 hari lalu mengalami gangguan kesehatan asam lambung dan telah diperiksa oleh Dokter Puspomad serta diberikan pengobatan,” jelas Chandra. Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar bersalah karena membuat surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kesimpulan ini idapat berdasarkan pemeriksaan kepada Junior dan para saksi pada 22-24 September 2021. “Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,” kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10). Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. “Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT,” ucap Chandra.(Jawapos) Editor : Administrator
#TNI #Puspomad #Brigjen Junior Tumilaar