Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Refly Harun Polisikan Eko Kuntadhi, Tokoh NU Seret Jokowi: Selama Berkuasa...

Administrator • Jumat, 3 Juni 2022 | 15:58 WIB
Refly Harun
Refly Harun
RADARPAPUA.ID - Tokoh Nahdatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau dikenal Gus Umar menilai laporan Refly Harun terhadap Eko Kuntadhi tidak akan diproses pihak kepolisian.   Menurut Gus Umar, orang-orang seperti Eko, Denny Siregar tidak bisa disentuh hukum karena berada di barisan para penguasa saat ini.   “Percuma dilaporin ke polisi. Selama pak jokowi berkuasa tak akan mgkn eko, densi dkk bisa disentuh hukum,”tulisnya di Twitter, Sabtu, 4 Juni 2022.   Sebelumnya, ahli hukum tata negara Refly Harun melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan tersangka kasus penculikan anak Rizal Afif terkait dugaan pencemaran nama baik.   Refly mengatakan dua orang tersebut dianggap menyebarkan fitnah di media sosial.   Refly menjelaskan tidak terima terkait pernyataan yang menuduhnya membayar Rp7 juta agar Rizal Afif mengaku sebagai eks napi terorisme di podcast miliknya.   “Pernyataan Rizal Afif itu fitnah,” ujar Refly Harun di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).   Selain itu, Refly menuturkan Eko Kuntadhi turut meramaikan pernyataan itu di media sosial Twitter miliknya.   Dengan demikian, Refly juga melaporkan Eko Kuntadhi ke Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik.   “Ada dua orang dalam laporan ini, pertama Rizal Afif dan kedua akun media sosial Eko Kuntadhi yang meramaikan,” jelasnya.(fajar) Editor : Administrator
#Polisi #Tokoh NU #Eko Kuntadhi #Refly Harun