Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Bu Putri Disebut Alami Gangguan Jiwa, Pengacara Brigadir J: Itu Dibuat-buat, Buktinya Dia...

Administrator • Rabu, 17 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir Josua Hutabarat
Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir Josua Hutabarat
RADARPAPUA.ID--Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meragukan jika istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengalami gangguan kesehatan jiwa dan mental. Dugaan ini muncul berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan LPSK pada 9 Agustus 2022 lalu. ’’Itu dibuat-buat gangguan jiwa. Bukan gangguan jiwa. Buktinya, dia (Putri) waras, suaminya dimasukkan ke Mako Brimob, dia datang, waras,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8). Kamaruddin meminta agar Putri ditangani lebih baik. Sehingga tidak terus menerus merasa depresi atau tertekan. “Saya minta, karena kalau cuma alasan terguncang, depresi, diganti psikolog klinisnya menjadi psikiater atau dokter psikiater. Karena dia lebih hebat dan lebih luas jangkauannya,” ucapnya. “Diberikan dia misalnya obat supaya tidak depresi atau dibikin treatment tertentu yang terukur supaya dia bahagia, kan begitu, dari pada berpura-pura terus nanti masyrakat menganggap penegakan hukum di negeri ini bisa dipermainkan,” tambahnya. Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan Kuat Ma’ruf (KM). Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Jawapos) Editor : Administrator
#Kamaruddin Simanjuntak #Putri Candrawathi #Irjen Ferdy Sambo #Brigadir J