Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

ADA APA? Mahkamah Partai Tiba-tiba Berhentikan Suharso Monoarfa Sebagai Ketum PPP

Administrator • Senin, 5 September 2022 | 19:10 WIB
Suharso Monoarfa (dok JPG)
Suharso Monoarfa (dok JPG)
RADARPAPUA.ID--Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa disebut telah diberhentikan dari jabatannya, sebagai ketua umum DPP PPP. Suharso diberhentikan sebagai Ketum DPP PPP masa bakti 2020-2025 melalui rapat mahkamah partai yang digelar pada 2-3 September 2022. “Mahkamah partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat mahkamah partai, menyepakati usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan dalam keterangannya, Senin (5/9). Mahkamah partai, lanjut Usman, menerima usulan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan. Ketiga Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan surat fatwa, pada 30 Agustus 2022 dengan kewenangannya yang meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP. “Pimpinan tiga Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah di mana para pimpinan majelis berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada saudara Suharso Monoarfa pribadi,” ucap Usman. Usman mengutarakan, tiga Pimpinan Majelis DPP PPP telah meminta pengurus harian DPP PPP agar segera menggelar rapat, untuk memilih dan menetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi jabatan Suharso. “Mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral,” tegas Usman. Sementara itu, JawaPos.com sudah berusaha mengonfirmasi Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi terkait keputusan mahkamah partai. Namun, kedua pihak tersebut tidak merespons terkait informasi pemberhentian Suharso dari jabatan Ketum PPP.(Jawapos) Editor : Administrator
#Suharso Monoarfa #PPP #Ketum PPP #Mahkamah Partai