Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Dugaan Pencurian Uang, Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo Cs

Administrator • Kamis, 16 Februari 2023 | 11:07 WIB
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama kedua orang tua Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo CS ke Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ( ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama kedua orang tua Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo CS ke Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ( ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
RADARPAPUA.ID - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mewakili keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian uang dengan total kerugian di atas Rp 200 juta termasuk barang berharga milik Yosua. “Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia,” kata Kamaruddin saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu. Kamaruddin merinci kerugian tersebut meliputi dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp 200 juta. “Uang almarhum hilang Rp 200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu,” tambahnya. Kamaruddin menegaskan, seusai meninggalnya Yosua, pihaknya sudah mewanti-wantu para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga tersebut namun tidak ada jawaban. Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum. Sebagai negara hukum, dia menegaskan tentunya harus patuh hukum baik temuan pihaknya, penyidik dan pakta persidangan dimana barang almarhum yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan. “Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya,” harapnya. Dalam kesempatan sama, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris. “Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah,” ujar Rosti. Dengan demikian laporan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010. Kasus ini ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB. (Jawapos) Editor : Administrator
#laporan polisi #Dugaan Pencurian Uang #Kamaruddin #Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat #Ferdy Sambo