Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, sebelumnya PPPK tidak mendapat THR. Namun, tahun ini PPPK akan mendapat THR senilai 50 persen dari gaji tunjangan profesi guru.
” PPPK kan digaji dengan APBN dan APBD. Jadi, mereka mulai tahun ini mendapatkan THR. Ini bentuk afirmasi presiden untuk PPPK guru daerah,” katanya kepada Jawa Pos setelah mengisi acara Kemen PAN-RB Sapa Mahasiswa di Kampus B Universitas Airlangga, Surabaya, kemarin (11/4).
Sementara itu, tenaga honorer tahun ini belum beruntung. Pemerintah belum memberikan THR kepada tenaga honorer. Sebab, sistem perekrutan dan penggajian tenaga honorer tidak menggunakan APBN maupun APBD.
Tenaga honorer saat ini memang sedang dalam pembahasan serius di DPR dan pemerintah. Sebab, dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, seharusnya tidak ada lagi tenaga non-ASN (tenaga honorer). Itu berarti tinggal enam bulan lagi.
Anas kembali menegaskan terus berupaya agar tidak terjadi PHK massal. ”Harus ada sistem yang lebih baik untuk perekrutan tenaga honorer agar data yang dilaporkan kepada kementerian sesuai dengan aturan yang dikeluarkan,” katanya.
Anas menjelaskan, pada 2014 seharusnya tenaga honorer tinggal 410 ribu. Namun, ada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang ASN. Dalam undang-undang tersebut, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018, seharusnya tidak ada lagi tenaga non-ASN per 28 November tahun ini.
Sementara itu, Sekdaprov Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menjelaskan bahwa Pemprov Jatim tetap menyiapkan kebijakan khusus terkait honorer, terutama mengenai THR. ”Kalau di daerah lain tidak, kami memberanikan diri untuk memberi (THR, Red),” kata Adhy kepada Jawa Pos.
Dia mengatakan, keputusan terkait THR untuk honorer masih menunggu gubernur. ”Harapannya, bisa membantu para pekerja untuk mencukupi kebutuhan,” tambah Adhy.
Menurut dia, pencairan THR untuk honorer masih diproses. Targetnya rampung dalam waktu dekat. Adhy menjelaskan, sebenarnya THR untuk honorer secara keseluruhan sudah masuk anggaran untuk THR ASN. Totalnya sekitar Rp 8,1 triliun. Besaran nilai THR menyesuaikan instruksi pemerintah pusat. (Jawapos) Editor : Administrator