Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Kasus Sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara

Administrator • Rabu, 10 Mei 2023 | 22:19 WIB
Linda Pujiastuti alias Anita bersama Irjen Teddy Minahasa. (istimewa)
Linda Pujiastuti alias Anita bersama Irjen Teddy Minahasa. (istimewa)
RADARPAPUA.ID - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu divonis hukuman penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5).

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," imbuhnya.

Vonis penjara selama 17 tahun ini diketahui lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu selama 18 tahun penjara.

Menurut hakim, Linda sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yang bersangkutan turut serta secara sadar tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.

Sebelumnya, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3). (Jawapos) Editor : Administrator
#Linda Pujiastuti #Teddy Minahasa #Anita Cepu