"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5).
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," imbuhnya.
Vonis penjara selama 17 tahun ini diketahui lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu selama 18 tahun penjara.
Menurut hakim, Linda sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yang bersangkutan turut serta secara sadar tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3). (Jawapos) Editor : Administrator