Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Rafael Alun Terancam Dimiskinkan

Administrator • Kamis, 11 Mei 2023 | 13:55 WIB
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi Tahanan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi Tahanan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )
RADARPAPUA.ID - Setelah kasus gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia terancam dimiskinkan. Aset-asetnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang diduga telah dicuci bakal ditelusuri dan disita.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk memulai penyidikan TPPU tersebut. Bukti itu di antaranya berangkat dari kasus dugaan gratifikasi yang diterima Rafael. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan perpajakan. ”Bukti permulaan awal sudah ditemukan tim penyidik,” katanya kemarin (10/5).

Tim penyidik menduga Rafael telah mencuci uang hasil korupsi dengan cara menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan, hingga menyamarkan asal usul hartanya. Salah satu tindakan menyembunyikan harta kekayaan itu adalah menggunakan nama keluarga atau orang terdekat sebagai seolah-olah pemilik kekayaan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menambahkan, pihaknya kini tengah menelusuri dugaan TPPU Rafael yang dilakukan dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan harta dalam bentuk uang digital atau kripto. Juga, ditelusuri kepemilikan perusahaan-perusahaan cangkang di luar negeri yang terafiliasi dengan Rafael.

Ali melanjutkan, pengumpulan bukti terkait dugaan TPPU masih terus dilakukan. KPK melibatkan peran aktif unit asset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi. Unit tersebut punya tugas khusus menelusuri berbagai aset yang dimiliki atau terafiliasi dengan ayah Mario Dandy Satriyo, penganiaya David Ozora, itu.

Penerapan TPPU pada Rafael, terang Ali, merupakan upaya KPK dalam memaksimalkan penyitaan dan perampasan aset hasil korupsi (asset recovery). Langkah serupa sebelumnya beberapa kali dilakukan KPK. Barang hasil rampasan tersebut nanti akan dilelang setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebagaimana diberitakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Rafael ditersangkakan oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. Nilai penerimaan itu salah satunya dihitung dari uang yang disimpan Rafael dalam safe deposit box (SDB) senilai Rp 32,2 miliar. Rafael ditengarai menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak sejak 2012. (Jawapos) Editor : Administrator
#KPK #TPPU #perampasan aset #pencucian uang #Rafael Alun Trisambodo