Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Eks Pimpinan KPK dan Koalisi Masyarakat Bersuara Menentang PKPU yang Mempermudah Koruptor dalam Nyaleg

Tina Mamangkey • Selasa, 13 Juni 2023 | 08:38 WIB
Mantan Ketua KPK Abraham Samad (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Mantan Ketua KPK Abraham Samad (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADARPAPUA.ID - Dua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengajukan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023. Uji materi ini berkaitan dengan kemungkinan mantan terpidana korupsi dapat maju lebih cepat sebagai calon anggota legislatif (Caleg) ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam permohonan tersebut, Pemohon menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 secara jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

"PKPU 10 dan 11 Tahun 2023 secara eksplisit menambahkan pasal pengecualian mengenai masa jeda waktu lima tahun dengan pidana tambahan pencabutan hak politik," kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (12/6).

Namun, menurut Kurnia, putusan MK tidak memuat ketentuan tersebut. Putusan MK hanya menyebutkan bahwa jika mantan terpidana, terutama dalam kasus korupsi, ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif melalui partai politik, mereka harus melewati masa jeda waktu lima tahun terlebih dahulu.

"Sebagai akibat dari dua Peraturan KPU yang bertentangan dengan Putusan MK, mantan koruptor yang mendapat sanksi pencabutan hak politik secara singkat dapat langsung menjadi peserta pemilu. Mereka tidak lagi perlu menjalani masa jeda lima tahun setelah bebas murni. Hal ini tidak disebutkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya," tegas Kurnia.

Selain Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, masalah serius terkait dua Peraturan KPU ini telah mendapat perhatian dari dua lembaga negara, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kurnia menegaskan bahwa selain aspek permasalahan hukum, dikeluarkannya PKPU 10 dan 11 Tahun 2023 juga berpotensi merusak integritas Pemilu. Hak konstitusional warga negara sebagai pemilih untuk mendapatkan calon anggota legislatif yang berintegritas, setidaknya dengan memenuhi masa jeda waktu lima tahun, terancam tidak terpenuhi.

"Oleh karena itu, sebagai pemohon, kami berharap Mahkamah Agung dapat menerima permohonan ini dan membatalkan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023," ungkapnya. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#KPK #KPU #Koruptor #Abraham Samad #Pemilu 2024