Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Denny Indrayana Dinilai MK Rendahkan Kredibilitas Hakim Konstitusi saat Jelang Putusan Gugatan Sistem Pemilu

Tina Mamangkey • Kamis, 15 Juni 2023 | 09:42 WIB

 

Denny Indrayana. (Instagram dennyindrayana99)
Denny Indrayana. (Instagram dennyindrayana99)
RADARPAPUA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil judicial review terkait Undang-Undang Pemilu dan sistem kepemiluan pada hari Kamis (15/6). Keputusan MK ini akan menjadi penentu penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup untuk Pemilu 2024.

"Agenda pengucapan putusan akan dilakukan pada Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB," demikian tertulis dalam situs resmi MK pada Kamis (15/6).

Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh enam pemohon, yakni Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon mengusulkan perubahan sistem pemilu 2024 dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.

Bahkan, seorang pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, telah memberikan informasi bahwa MK akan memutuskan penggunaan sistem pemilu proporsional tertutup.

Menurut sistem ini, masyarakat hanya akan disajikan dengan gambar partai untuk menentukan wakil mereka di Parlemen.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan keprihatinannya terhadap pendapat yang disampaikan oleh Denny Indrayana melalui akun media sosial Twitter.

Ia menyoroti bahwa pendapat tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap MK dan menilai tindakan tersebut sebagai penghinaan terhadap kredibilitas hakim konstitusi.

"Dalam akun Twitter pribadinya pada Minggu (28/5) lalu, Denny Indrayana secara umum menginformasikan bahwa MK akan kembali memilih sistem pemilu legislatif berdasarkan proporsional tertutup, dengan hanya menggunakan gambar partai dan dengan komposisi putusan enam banding tiga dissenting opinion," kata Fajar dalam pernyataannya pada Rabu (14/6).

Fajar menyebutkan bahwa pendapat yang diungkapkan oleh Denny sangat mengganggu proses persidangan terkait gugatan uji materi UU Pemilu.

"Bagi Mahkamah Konstitusi, pemberitaan, pendapat, pernyataan, unggahan, dan/atau cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menciptakan pandangan negatif yang secara langsung memengaruhi kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Fajar.

Sebagaimana diketahui, permohonan perkara dengan nomor 114/PUU-XIX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nano Marijono.

Para pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem pemilu proporsional terbuka.

Para pemohon berpendapat bahwa UU Pemilu telah merugikan dan membatasi organisasi dan pengurus partai politik.

Hal ini disebabkan oleh penentuan caleg terpilih oleh KPU yang tidak berdasarkan nomor urut dalam daftar caleg yang disusun oleh partai politik, melainkan berdasarkan jumlah suara terbanyak secara perseorangan.

Menurut pemohon, model penentuan caleg terpilih berdasarkan pasal a quo jelas menyebabkan caleg merasa partai politik hanya menjadi kendaraan untuk menjadi anggota parlemen, sehingga peserta pemilu dianggap sebagai perseorangan bukan partai politik.(jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#MK #denny indrayana #sistem pemilu