Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

RUU Kesehatan Tetap Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI Meski Hadapi Kontra

Tina Mamangkey • Selasa, 20 Juni 2023 | 11:42 WIB
Personel kepolisian berjaga di jalur Bus TransJakarta saat aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (nakes) di depan Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Personel kepolisian berjaga di jalur Bus TransJakarta saat aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (nakes) di depan Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/6/2023).

RadarPapua.id - Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan telah memberikan laporan kepada Komisi IX DPR RI pada tanggal 19 Juni.

Meski mendapatkan banyak kontra, RUU Kesehatan tetap akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada hari ini, tanggal 20 Juni.

"RUU Kesehatan telah disetujui menjadi inisiatif DPR RI," kata Ketua Panja RUU Kesehatan dari Komisi IX, Emanuel Melkiades Laka.

Pada tanggal 5 April 2023, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM).

Melki menyatakan bahwa panja telah mengadakan rapat untuk membahas hal tersebut.

"Transformasi kesehatan harus didukung dengan landasan hukum yang kuat dan harmoni, serta memastikan aturan tidak tumpang tindih.

Oleh karena itu, menggunakan skema omnibus," katanya.

Setelah laporan dibacakan oleh Melki, setiap fraksi memberikan tanggapan. Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan tersebut.

Sementara itu, PDI Perjuangan, Gerindra, PPP, dan PAN menyetujui RUU Kesehatan. Partai lainnya menerima, namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti mencantumkan anggaran kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, yang juga menjadi juru bicara fraksi tersebut menyatakan bahwa partainya menyetujui RUU Kesehatan.

"Berangkat dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945, bicara kesehatan tidak hanya untuk memajukan kesejahteraan umum, namun juga berbicara melindungi segenap bangsa Indonesia sekarang dan masa yang akan datang," katanya.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Netty Prasetyani, menyatakan bahwa pemerintah harus menyelenggarakan layanan kesehatan yang terjangkau, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat.

"Indonesia sebagai negara berkembang dihadapkan pada masalah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan," katanya.

Namun, PKS merasa terganjal karena mandatory spending kesehatan tidak dimasukkan dalam RUU tersebut.

Sementara itu, organisasi profesi yang terdiri atas Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) kembali menegaskan sikap menolak disahkannya RUU Kesehatan dalam waktu dekat.

Mereka menyebut banyak substansi pasal dalam RUU Kesehatan berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia dan hak konstitusional, menjadi salah satu alasan penolakan mereka.(jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#komisi ix dpr #DIM RUU Kesehatan #IDI #Organisasi Profesi Kesehatan #RUU Kesehatan