RadarPapua.id - Dalam waktu dua pekan terakhir, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri berhasil menangkap 457 tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selama operasi ini, sebanyak 1.476 korban berhasil diselamatkan.
Berdasarkan data dari Polri, jumlah laporan kasus TPPO meningkat secara drastis dalam dua pekan terakhir.
Pada pekan pertama (5-11 Juni 2023), terdapat 190 laporan kasus, namun jumlahnya meningkat menjadi 385 laporan pada pekan kedua (12-17 Juni).
Jumlah tersangka yang ditangkap juga meningkat lebih dari 100 persen, dari 212 orang menjadi 457 orang.
Karopenmas Divhumas Polri, Kombespol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa dari 385 laporan tersebut, 75 kasus sedang dalam tahap penyelidikan, sementara 286 kasus telah masuk tahap penyidikan.
Satu berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan, sementara 23 kasus masih dilaporkan dan sedang dalam proses.
Dalam operasi ini, sebanyak 1.476 korban berhasil diselamatkan.
Rinciannya adalah 766 laki-laki dewasa, 25 anak laki-laki, 605 perempuan dewasa, dan 80 anak perempuan, demikian yang diungkapkan oleh Ahmad.
Modus operandi TPPO yang paling umum adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau pekerja rumah tangga.
Terdapat 327 kasus yang menggunakan modus ini. Modus kedua yang sering digunakan adalah menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Ahmad mengimbau masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.
Dia menekankan pentingnya memastikan bahwa perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi agar pekerja mendapatkan perlindungan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan hukum.
Data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan bahwa Indonesia sedang menghadapi situasi darurat akibat perdagangan orang.
Lebih dari sembilan juta PMI berada di luar negeri, dan separuh dari mereka berangkat melalui jalur ilegal.
Mereka menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh mafia dan sindikat di dalam dan luar negeri.
Presiden Joko Widodo menyampaikan kekhawatirannya terhadap situasi ini. Sejak awal Juni, Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak seluruh pelaku TPPO.
Pemerintah juga melakukan dua langkah dalam menghadapi masalah ini.
Langkah pertama adalah memperbaiki mekanisme pemberangkatan PMI, baik yang bekerja di luar negeri melalui skema kerja sama government-to-government (G-to-G) maupun kerja sama antara perusahaan swasta di dalam dan luar negeri.
Pemerintah mendorong pemberangkatan tenaga kerja yang legal, terhormat, dan terjamin.
Sebagai contoh, sebanyak 504 PMI telah mendapatkan pembekalan dari pemerintah melalui BP2MI dan Kemenko Polhukam.
Langkah kedua adalah memberantas pelaku TPPO. Setelah mendapatkan perintah dari Presiden, Polri segera membentuk Satgas TPPO.
Upaya pemberantasan terhadap praktik ilegal ini dalam dua sampai tiga minggu terakhir menunjukkan tren yang positif.
Menko Polhukam Mahfud MD juga menekankan bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap mafia dan sindikat TPPO.
Keterlibatan oknum aparat dari berbagai instansi yang diduga membekingi aktivitas mafia dan sindikat TPPO juga harus ditindak tegas. Pemerintah meyakini bahwa penindakan pelaku TPPO di dalam negeri akan mengurangi akses dan pasokan bagi pelaku TPPO di luar negeri.
Dalam upaya penanganan kasus TPPO dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati, menyampaikan perlunya sistem yang lebih cepat, komprehensif, dan terintegrasi.
Penegakan hukum yang kuat menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan memberikan efek jera kepada para pelaku TPPO. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey