RadarPapua.id - Dalam dua pekan terakhir, Indonesia menghadapi situasi darurat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Satuan Tugas (Satgas) TPPO telah berhasil menangkap 457 tersangka dan menyelamatkan sebanyak 1.476 korban.
Data dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan bahwa pada pekan pertama (5-11 Juni 2023), terdapat 190 laporan kasus TPPO.
Angka tersebut meningkat secara signifikan pada pekan kedua (12-17 Juni) menjadi 385 laporan. Jumlah tersangka yang ditangkap juga meningkat lebih dari 100 persen, dari 212 orang menjadi 457 orang.
Kombespol Ahmad Ramadhan, selaku Karopenmas Divhumas Polri, mengungkapkan bahwa dari 385 laporan tersebut, 75 kasus sedang dalam tahap penyelidikan, sementara 286 kasus telah masuk tahap penyidikan.
"Satu berkas perkara telah dinyatakan P-21 atau lengkap dan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Sedangkan 23 kasus lainnya masih dalam proses pelaporan," ujarnya.
Selama penanganan kasus-kasus tersebut, sebanyak 1.476 korban berhasil diselamatkan, terdiri dari 766 pria dewasa, 25 anak laki-laki, 605 wanita dewasa, dan 80 anak perempuan, demikian yang diungkapkan oleh Ahmad.
Salah satu modus TPPO yang paling umum adalah menawarkan pekerjaan sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal atau pekerja rumah tangga.
Jumlah kasus dengan modus tersebut mencapai 327. Modus kedua yang umum dilakukan adalah menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Ahmad mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi baik di dalam maupun luar negeri.
Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa perusahaan yang menjadi penyalur tenaga kerja adalah perusahaan yang resmi agar para pekerja mendapatkan perlindungan sosial, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan situasi darurat akibat perdagangan orang.
Lebih dari sembilan juta PMI saat ini berada di luar negeri, setengah di antaranya berangkat melalui jalur-jalur ilegal.
Mereka menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh sindikat dan mafia baik di dalam maupun luar negeri.
Presiden Joko Widodo sangat prihatin dengan situasi tersebut. Sejak awal Juni, ia memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas semua pelaku TPPO.
"Karena itu, pemerintah saat ini melakukan dua langkah sekaligus," ungkap Menko Polhukam Mahfud MD.
Langkah pertama adalah memperbaiki mekanisme pemberangkatan PMI, baik yang berangkat melalui kerjasama pemerintah-kepemerintahan (government-to-government/G-to-G) maupun melalui kerjasama perusahaan swasta, baik dalam maupun luar negeri.
Pemerintah berupaya meningkatkan pemberangkatan tenaga kerja yang legal, terhormat, dan terjamin. Sebagai contoh, pada hari kemarin, 504 PMI telah mendapat pembekalan dari pemerintah melalui BP2MI dan Kemenko Polhukam.
Langkah kedua adalah memberantas para pelaku TPPO. Setelah mendapatkan perintah dari Presiden, Polri segera membentuk Satgas TPPO.
"Pemberantasan terhadap praktik ilegal ini telah menunjukkan tren yang positif dalam dua hingga tiga minggu terakhir," ungkap Mahfud, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan laporan yang diterima, selain 457 tersangka yang telah ditangkap, Polri masih dalam pengejaran terhadap 356 orang yang diduga terlibat dalam praktik TPPO.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, juga telah menyampaikan kepada Presiden tentang keberadaan sindikat dan mafia TPPO.
Benny juga mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum aparat dari berbagai instansi yang diduga melindungi aktivitas sindikat dan mafia TPPO.
Menanggapi laporan tersebut, Presiden menegaskan bahwa tidak akan ada lagi tindakan pelindungan terhadap pelaku TPPO.
"Semua harus ditindak, tanpa memandang jabatan atau kedudukan mereka," tegasnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan Polri menindak semua pelaku TPPO tanpa pandang bulu.
Pemerintah yakin bahwa penindakan terhadap pelaku TPPO yang dilakukan di dalam negeri akan memberikan tekanan besar pada pelaku TPPO di luar negeri.
Melalui penindakan ini, pemerintah berupaya memutus akses dan suplai terhadap pelaku TPPO di luar negeri. "Kami akan menutup sumbernya dari sini," ujar Presiden.
Selain itu, melalui kerja sama antarnegara, pemerintah juga berupaya untuk melakukan penindakan terhadap pelaku TPPO di luar negeri.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kesepakatan bersama negara-negara di kawasan Asia Tenggara dalam KTT Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo yang diadakan baru-baru ini.
Sementara itu, Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menyatakan bahwa diperlukan sistem penanganan kasus TPPO dan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang lebih cepat, komprehensif, dan terintegrasi.
Kasus-kasus tersebut terus berkembang baik dari segi jumlah maupun modus operandi. "Oleh karena itu, penegakan hukum akan menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah ini dengan tuntas dan memberikan efek jera kepada para pelaku," katanya.(jpg)
Editor : Tina Mamangkey