RadarPapua.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memiliki dugaan bahwa uang hasil pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK disimpan di beberapa rekening.
Dewas KPK menemukan dugaan pungli di Rutan KPK yang diduga mencapai Rp 4 miliar.
"Lebih dari satu rekening," ungkap Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi pada Jumat (23/6).
Syamsuddin juga mengakui bahwa Dewas KPK telah menerima hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dewas KPK bekerja sama dengan PPATK dalam penyelidikan ini.
Namun, Syamsuddin mengaku bahwa mereka belum mengetahui secara pasti apakah oknum-oknum terkait menggunakan rekening orang terdekat atau pengusaha.
"Dewan Pengawas sendiri tidak tahu, oleh karena itu kita harus menunggu hasil penyelidikan KPK," tegas Syamsuddin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa uang yang diduga hasil pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK tidak langsung mengalir ke rekening pegawai KPK yang terlibat.
Menurutnya, pegawai KPK diduga menggunakan beberapa tahap transaksi untuk menyembunyikan aliran dana tersebut.
"Pada dasarnya, uang yang diduga hasil pungli tidak langsung masuk ke rekening pegawai-pegawai yang terlibat, ada dugaan penggunaan lapisan transaksi yang kompleks," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (21/6).
Ghufron meminta maaf kepada masyarakat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli ini.
Sebagai pimpinan KPK yang memiliki latar belakang akademisi, ia menyatakan bahwa kesalahan tersebut akan dipertanggungjawabkan.
KPK akan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pungli di Rutan.
"KPK memahami bahwa insan KPK adalah manusia yang rentan melakukan kesalahan, maka kami berkomitmen untuk membangun integritas KPK secara institusional, bukan hanya bergantung pada individu," ucap Ghufron.
Ghufron juga mengungkapkan bahwa KPK telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pungli yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Ia mengapresiasi Dewan Pengawas KPK yang telah menemukan informasi awal terkait hal ini.
"Kami segera mengambil tindakan, dan pada sore hari ini kami akan didampingi oleh Sekjen KPK.
Karena Rutan berada di bawah Biro Umum, Sekjen akan membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin," tutup Ghufron. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey