Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Pemilu Semakin Dekat, DPR Setujui Kenaikan Dana Desa menjadi Rp 2 Miliar

Tina Mamangkey • Selasa, 4 Juli 2023 | 09:16 WIB
Ilustrasui duit Dana Desa
Ilustrasui duit Dana Desa

RADARPAPUA - Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Senin (3/7) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengajukan pertanyaan, "Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?"

Pertanyaan tersebut dijawab dengan setuju oleh jajaran anggota Baleg, yang kemudian disambut dengan ketukan palu yang meresmikan putusan rapat pleno.

Rancangan tersebut akan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan ini dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) untuk mendukung perkembangan Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

"Hal ini diharapkan dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta menjawab dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan kehidupan ketatanegaraan sebagaimana yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI," tegasnya.

Dalam RUU tersebut, terdapat beberapa hal yang diatur, antara lain:

penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah; jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa; dan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

Selain itu, terdapat perubahan dalam masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, perubahan dalam masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 tahun, dan ketentuan mengenai alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Terdapat juga pasal-pasal lain yang diatur mengenai pengelolaan dana Desa untuk peningkatan kualitas masyarakat Desa, insentif yang diberikan kepada rukun tetangga/rukun warga, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 9 tahun.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan harapannya, "Semoga dengan hasil yang kita capai semakin membuat desa kita semakin kuat, semakin mandiri, dan bisa meningkatkan lokomotif pertumbuhan ekonomi di Indonesia."

Selain itu, Baleg DPR RI juga menyetujui kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 20 persen.

Setiap desa di Indonesia akan menerima transfer daerah sebesar kurang lebih Rp 2 miliar. Keputusan tersebut dicapai dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revisi Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2023.

Dari empat dari sembilan fraksi di Baleg DPR, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP, menyetujui usulan kenaikan dana desa.

Meskipun tiga fraksi lainnya awalnya tidak setuju, namun usulan tersebut tetap disepakati.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Panja Baleg telah mengusulkan kenaikan dana desa menjadi 20 persen dengan alasan bahwa setiap desa dapat mendapatkan Rp 2 miliar agar dapat memajukan desa tersebut. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#politik dana desa #baleg dpr #dana desa naik 2 miliar #Dana Desa #PPP #Pemilu 2024