RADARPAPUA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang penahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), selama 30 hari ke depan.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa penahanan ini berdasarkan penetapan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan akan berlangsung hingga 31 Juli 2023 di Rutan KPK.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan oleh tim penyidik dengan tujuan memaksimalkan pengumpulan alat bukti dan menyita berbagai aset milik Rafael Alun.
Ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio ini telah terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengumpulkan alat bukti dan menyita aset dari tersangka.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Rafael Alun.
Penyitaan ini merupakan hasil dari penelusuran tim penyidik KPK dalam penanganan kasus tersebut.
Diantara 20 bidang tanah yang disita, enam berada di Jakarta, tiga di Yogyakarta, dan sebelas di Manado, Sulawesi Utara. Total aset yang disita ini mencapai Rp 150 miliar.
Penyitaan aset milik Rafael Alun merupakan bagian dari upaya KPK dalam melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Ali menegaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan target KPK dalam melakukan pemulihan keuangan negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia.
Tim penyidik KPK juga telah menyita berbagai aset mewah milik Rafael Alun di beberapa daerah, seperti Solo (Jawa Tengah), Yogyakarta, Simprug, Blok M, dan Meruya (DKI Jakarta).
Beberapa aset berharga yang disita termasuk dua mobil Toyota Camry dan Toyota Landcruiser, serta satu motor bermerek Triumph 1200cc.
Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di berbagai wilayah di Jakarta, termasuk Simprug, Blok M, dan Meruya.
Ali, juru bicara KPK bidang penindakan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aset yang dimiliki oleh Rafael Alun sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi.
KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan dengan memberikan informasi terkait perkara ini jika mereka memiliki data yang relevan.
Sebelumnya, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Namun, kini statusnya telah berubah menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga bahwa Rafael Alun melakukan pencucian uang dengan menggunakan hasil gratifikasi untuk membeli berbagai aset.
Oleh karena itu, KPK menduga bahwa Rafael Alun mengalihkan aset tersebut yang diduga berasal dari korupsi.
Penetapan status tersangka TPPU ini dilakukan setelah KPK sebelumnya menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi.
KPK menduga bahwa Rafael menerima gratifikasi sebesar USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.(jpg)
Editor : Tina Mamangkey