RADARPAPUA - Makassar - Suarnati Daeng Kanang, seorang jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi viral setelah ia memamerkan sejumlah emas usai pulang dari Tanah Suci.
Namun, belakangan terungkap bahwa emas yang dipamerkannya ternyata palsu. Hal ini dikutip dari FAJAR.
Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, memastikan bahwa emas yang dipamerkan oleh Suarnati Daeng Kanang bukanlah emas asli.
Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (10/7) lalu.
"Dari penelitian kami, barang (emas) tersebut bukan emas.
Kami juga sudah berkoordinasi dengan pegadaian," ujar Ria.
Hasil koordinasi dengan pegadaian juga menyimpulkan bahwa barang tersebut bukanlah emas.
"Dari pegadaian, disimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas.
Kemungkinan barang tersebut adalah imitasi," ungkapnya.
Kesimpulan tersebut diperkuat dengan pengakuan Suarnati Daeng Kanang saat diperiksa di kantor Bea Cukai Makassar.
"Pemiliknya juga mengakui bahwa barang tersebut dibeli dari luar negeri dan itu hanya imitasi.
Harganya sekitar Rp 900 ribu," tambahnya.
Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman, sebelumnya menyebut bahwa pihaknya akan memanggil Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait emas seberat 180 gram yang dipamerkan setelah kepulangannya dari Tanah Suci.
Zaeni mengatakan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai emas tersebut, apakah dibeli dari Arab Saudi atau dibawa dari Tanah Air.
"Kami merasa perlu memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk klarifikasi.
Tentunya klarifikasi lebih baik daripada tidak, agar tidak menjadi fitnah.
Kami akan meminta klarifikasi secepatnya, mungkin minggu depan," ujar Zaeni saat diwawancarai di kantornya, Jumat (7/7) lalu.
Zaeni juga menjelaskan bahwa tim dari Bea Cukai telah mendatangi kediaman Daeng Kanang, namun saat itu Daeng Kanang sedang menjalin silaturahmi dengan keluarganya di Jeneponto.
Zaeni menyatakan bahwa jika benar jemaah haji tersebut membeli emas dari Tanah Suci dan memiliki faktur atau invoice, pihaknya akan memberlakukan pajak atas emas yang dibawa oleh Daeng Kanang. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey