GORONTALOPOST - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan respons terhadap usulan dari Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diajukan agar berlaku seumur hidup.
Benny mengkritik bahwa jika SIM hanya berlaku selama lima tahun, hal itu hanya akan menjadi ajang untuk mencari keuntungan.
Menanggapi hal ini, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenkeu, Wawan Sunarjo, mengatakan bahwa Kemenkeu tidak masalah jika SIM berlaku seumur hidup. Namun, akibat kebijakan tersebut, PNBP yang diperoleh dari SIM akan mengalami kerugian sekitar Rp 650 miliar.
Wawan menjelaskan bahwa angka tersebut didasarkan pada PNBP yang disetor oleh Polri, yang sebagian besar berasal dari biaya perpanjangan SIM (60 persen) dan sisanya dari penerbitan SIM baru (40 persen).
"Dalam tahun 2022, pendapatan dari perpanjangan SIM mencapai sekitar Rp 1,2 triliun, yang merupakan 60 persen dari total pendapatan.
Jika SIM berlaku seumur hidup, maka pendapatan dari perpanjangan SIM dapat turun sebesar 60 persen atau sekitar Rp 650 miliar," ungkap Wawan dalam sebuah media briefing di Jatiluhur, Jawa Barat, pada Rabu (12/7) kemarin.
Meskipun demikian, Wawan memastikan bahwa kerugian PNBP dari perpanjangan SIM tidak menjadi masalah bagi Kemenkeu.
Namun, hal ini akan menjadi masalah bagi Polri itu sendiri karena kehilangan PNBP berarti kehilangan biaya operasional.
"Jika DPR meminta SIM berlaku seumur hidup, itu menjadi perhatian Polri.
Setiap tahun, Korlantas Polri memperoleh pendapatan sekitar Rp 1,2 triliun dari SIM.
Jadi jika DPR menyarankan berlaku seumur hidup, polisi akan kehilangan ratusan miliar," ujar Wawan.
"Kemenkeu tidak masalah, masalahnya ada pada polisi. Karena kehilangan ini berarti kehilangan operasional," tambahnya.
Wawan menjelaskan bahwa ukuran ekonomi dari SIM yang berlaku seumur hidup akan mengalami penurunan.
Namun, Kemenkeu meyakinkan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah selama pengelolaan SIM dilakukan dengan baik.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI bersama Polri, Benny K. Harman, Anggota Komisi III DPR RI, mengusulkan agar SIM berlaku seumur hidup.
Menurut Benny, SIM yang berlaku selama lima tahun hanya menjadi sarana untuk mencari keuntungan.
"Saya senang jika SIM tidak menjadi bagian dari tagihan PNBP, tetapi merupakan pelayanan.
Namun, masa berlaku SIM seharusnya tidak ada.
Harus seumur hidup. Harus seumur hidup.
Jika berlaku selama lima tahun, itu hanya menjadi sarana mencari keuntungan," kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI pada Rabu (5/7) lalu.
Pernyataan Benny merupakan tanggapan terhadap usulan Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi mengenai SIM yang seharusnya tidak dijadikan target PNBP.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat sepakat dengan usulan tersebut dan mendorong Polri untuk menghapus masa berlaku SIM selama lima tahun agar menjadi seumur hidup.
"Tadi, jika Bapak konsisten dengan pernyataan bahwa SIM bukan target PNBP, saya mendukung.
Hapus masa berlakunya. Satu kali ujian saja untuk SIM seumur hidup. Itu jika ingin menjadi yang benar," ujar Benny.
"Namun, jika Polri ingin melakukan perpanjangan SIM, itu terserah mereka.
Cabutlah perpanjangan SIM, berikan SIM seumur hidup. Namun, kontrolnya adalah melalui ujian.
Kecuali untuk naik tingkat dari SIM A ke SIM C ke SIM B, ujian tetap diperlukan," tambahnya.
Lebih lanjut, Benny mendesak Kepala Korlantas untuk menyampaikan audit atau data terkait permohonan SIM.
Menurutnya, data tersebut penting untuk mengetahui pendapatan PNBP tahunan dari sektor SIM.
"Bapak Kakorlantas juga harus menjelaskan kepada kami berapa banyak orang yang lulus ujian SIM setiap tahun, berapa banyak perpanjangan SIM setiap tahun.
Apakah ada data? Saya khawatir tidak ada data atau data yang tidak akurat, sehingga pendapatan PNBP ini bisa jauh melebihi Rp 7 triliun, mungkin tiga kali lipatnya.
Saya berhak untuk curiga bahwa jumlahnya jauh lebih besar, kecuali Bapak menunjukkan auditnya kepada saya," tegas Benny. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey