Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Tawaran PPPK Part Time, Bagaimana Pengaruhnya Terhadap Nasib Honorer? Untung apa Buntung?

Tina Mamangkey • Senin, 17 Juli 2023 | 18:36 WIB
Ilustrasi ASN/PNS. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi ASN/PNS. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

RADARPAPUA - Pemerintah akan mengambil langkah serius untuk memperhatikan nasib tenaga honorer. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pada 28 November nanti tidak akan ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintah.

Mengenai perubahan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin, menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan atau PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sedang dibahas wacana pergantian sistem tenaga honorer.

Perubahan tersebut mencakup penggantian sistem tenaga honorer dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time.

Wacana ini menimbulkan kebingungan di kalangan publik, karena sebelumnya hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK full time.

PPPK part time akan menggantikan tenaga honorer, dan hal ini menimbulkan banyak pertanyaan serta pro dan kontra.

Namun, apa sebenarnya PPPK part time itu?

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PPPK part time merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja dengan jam kerja paruh waktu, yaitu hanya empat jam.

Hal ini berbeda dengan PPPK full time yang bekerja delapan jam.

Pemerintah menjelaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa sistem PPPK part time ini dianggap sebagai solusi untuk mengatasi peningkatan jumlah tenaga honorer.

Namun, pergantian sistem tenaga honorer ke PPPK part time tidak direspon dengan baik.

DPR khawatir mengenai nasib PPPK yang tidak dapat diangkat menjadi PNS. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#rancangan undang-undang #pppk part time #ASN #PPPK #PNS #pegawai negeri sipil #Tenaga Honorer #Aparatur Sipil Negara