Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Laporan 9 Hakim MK, Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wakil Presiden KAI

Tina Mamangkey • Kamis, 20 Juli 2023 | 14:07 WIB
Denny Indrayana. (Instagram dennyindrayana99)
Denny Indrayana. (Instagram dennyindrayana99)

RADARPAPUA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah memutuskan untuk menonaktifkan sementara Denny Indrayana sebagai Wakil Presiden KAI periode 2019-2024.

Keputusan ini diambil setelah terkait pelaporan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran kode etik advokat.

"KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PHD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 14 Juli 2023," ujar Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam keterangannya, Kamis (20/7).

Penonaktifan Denny Indrayana dilakukan setelah adanya dugaan penyebaran berita bohong mengenai MK yang menyatakan akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup atau hanya mencoblos gambar partai politik.

"KAI telah membentuk Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc yang nantinya akan memeriksa Denny Indrayana atas penyebaran informasi yang dilakukannya di media sosial berdasarkan laporan sembilan hakim MK," lanjut Tjoetjoe.

"Sehingga selanjutnya akan berlangsung proses pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2022, Anggaran Dasar Kongres Advokat Indonesia, dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia Tahun 2019," tambahnya.

Tjoetjoe menjamin bahwa proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik akan berjalan secara mandiri, adil, dan objektif.

"Sehingga memberikan kesempatan pembelaan dari Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PhD dapat berlangusung terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), mandiri, adil, jujur, dan objektif," tukas Tjoetjoe.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak akan mempolisikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana atas pernyataannya tentang bocoran putusan uji materi sistem pemilu, karena telah ada pihak yang melaporkan Denny Indrayana atas kasus tersebut ke polisi. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#kongres advokat indonesia #MK #denny indrayana