Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Airlangga Hartarto Diperiksa dalam Kapasitasnya sebagai Saksi Kasus Izin Ekspor CPO

Tina Mamangkey • Senin, 24 Juli 2023 | 10:54 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA/HO-KLIP Kemenko Perekonomian/aa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA/HO-KLIP Kemenko Perekonomian/aa.

RADARPAPUA - Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/7).

Pemeriksaan tersebut berhubungan dengan statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, selama periode 2021-2022.

Airlangga tiba sekitar pukul 08.25 dengan mengenakan pakaian batik berwarna cokelat. Ketua Umum Partai Golkar itu hanya mengacungkan jempol dan menyapa awak media.

"Selamat pagi," ucap Airlangga sambil berjalan memasuki ruang pemeriksaan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan Airlangga pada hari ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya dia dipanggil pada Selasa (18/7) lalu, tetapi tidak hadir. Kejaksaan Agung hari itu menunggu Airlangga hingga pukul 18.00. Namun, Airlangga tak hadir tanpa memberikan keterangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, sebelumnya menyatakan pihaknya akan menggali pengetahuan Airlangga terkait prosedur kebijakan ekspor dan impor CPO. Materi pemeriksaan itu akan digali berdasarkan pengetahuan Airlangga sebagai Menko Perekonomian.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana konferensi pers. Kejagung menjadwalkan pemanggilan ulang 24 Juli Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana konferensi pers. Kejagung menjadwalkan pemanggilan ulang 24 Juli Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit

"Terkait dengan yang sudah terbukti dengan perkara sebelumnya, dan juga terkait dengan prosedur kebijakan, serta terkait ekspor impor CPO, ini yang akan kita dalami ke beliau," ucap Ketut, Selasa (18/7).

Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Ketiga tersangka korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Perkara ini juga melibatkan lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#Ekspor CPO #izin ekspor #Menko Perekonomian #Kejagung #Airlangga Hartarto