RADARPAPUA - Sebuah tragedi menimpa anggota Densus 88 Bripda IDF yang tewas ditembak oleh rekan sesamanya menggunakan senjata rakitan ilegal. Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Bogor telah mengungkap fakta ini, serta mengumpulkan berbagai barang bukti terkait kejadian tersebut.
"Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri dari Tim TKP, Inafis, Dokkes, dan juga menggunakan CCTV.
Bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban, dan lain-lain," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/7).
Kronologis kejadian dijelaskan oleh Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP Rio Wahyu Anggoro. Peristiwa tersebut berawal pada Sabtu (22/7) pukul 20.40 WIB di Rusun Polri, ketika tersangka Bripda IM bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN dan mengonsumsi minuman keras.
Pada saat itu, tersangka IM menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY. Namun, senjata api ilegal tersebut belum terpasang magazine saat ditunjukkan.
"Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IM memasukkan senjata api tadi ke dalam tas dan sambil memasukkan magazine ke dalam tas," jelas Kapolres.
Beberapa jam kemudian, pada pukul 01.39 WIB, Bripda IDF masuk ke kamar saksi AN dan tersangka IM kembali menunjukkan senjata api ilegal tersebut, menurut keterangan saksi AN dan AY.
Tanpa disangka, senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban Bripda IDF, mengakibatkan luka pada bagian bawah telinga sebelah kanan hingga menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri.
Peristiwa tragis ini berlangsung selama tiga menit berdasarkan rekaman CCTV, di mana saksi AY keluar dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 01.43 WIB.
"Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama tiga menit lewat 53 detik," tambah Kapolres.
Sayangnya, korban Bripda IDF menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Dalam penyidikan perkara ini, Polres Bogor telah memeriksa delapan orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di Rusun Asrama Polisi (Aspol).
"Satu pucuk senjata api ilegal jenis pistol rakitan non-organik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP, ponsel korban, ponsel saksi, dan ponsel pelaku," ungkap Kapolres.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Bripda IMP dan Bripka IG. Bripda IMP sebagai pelaku yang memegang senjata api rakitan ilegal, sedangkan Bripka IG yang tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditetapkan sebagai tersangka karena senjata api tersebut adalah miliknya. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey