RADARPAPUA - Keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat mengalami kekecewaan mendalam akibat Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman para pembunuh Yosua. Bahkan, para pelaku pembunuhan termasuk Ferdy Sambo, yang semula dijatuhi hukuman mati, kini hanya dihukum penjara seumur hidup.
Ramos Hutabarat, kuasa hukum keluarga Yosua, mengungkapkan kekecewaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga baru mengetahui putusan MA setelah mendapat telepon dari beberapa awak media yang meminta tanggapan.
"Dari awal sudah jelas bahwa pembunuhan berencana telah terbukti. Namun, saat persidangan, tidak ada hal yang dapat mengurangi hukuman mati bagi Ferdy Sambo," ungkap Ramos saat dihubungi oleh Jambi Ekspres pada malam tanggal 8 Agustus.
Ramos menyatakan bahwa pihaknya tidak memahami alasan hakim agung dalam mengubah vonis hukuman Sambo menjadi penjara seumur hidup. Menurutnya, vonis hukuman mati bagi Sambo seharusnya tidak diubah oleh MA, karena hal ini dapat menjadi contoh positif dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Ini juga dapat menjadi preseden hukuman bagi para penegak hukum yang melakukan tindak pidana," tegas Ramos.
Keputusan mengurangi hukuman bagi Sambo diumumkan dalam sidang putusan kasasi yang digelar kemarin siang. Setelah sidang, putusan tersebut diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi. Ia mengungkapkan bahwa sidang kasasi Sambo berlangsung dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Awalnya, Sambo telah dihukum mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keputusan ini ditegaskan lagi dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun, putusan tersebut diajukan gugatan kasasi ke MA.
Meskipun MA menolak permohonan kasasi, mereka mengubah vonis hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup. "Putusan menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," kata Sobandi. "Pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.
Namun, putusan untuk mengurangi hukuman Sambo ternyata tidak didukung sepenuhnya. Dalam lima hakim agung yang menangani kasus ini, terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti memiliki pendapat yang berbeda dengan Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Suharto, dan Hakim Agung Yohanes Priyana.
Selain Sambo, MA juga mengumumkan putusan kasasi bagi Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Ketiganya disidangkan dalam perkara nomor 816 K/Pid/2023, 815 K/Pid/2023, dan 814 K/Pid/2023. Seperti halnya Sambo, mereka juga mendapatkan pemotongan hukuman.
Putri yang semula dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim tingkat pertama dan kedua, kini hanya dihukum 10 tahun penjara. Begitu juga dengan Kuat, yang hukumannya dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara, sedangkan Ricky mendapatkan potongan dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Pertimbangan hakim agung dalam melakukan perubahan hukuman bagi Sambo masih belum sepenuhnya terungkap. Sobandi mengakui bahwa mereka masih menunggu salinan lengkap putusan untuk dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci. Salinan putusan tersebut juga akan diunggah ke laman Direktori Putusan MA untuk dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka.
Sementara itu, Arman Hanis, penasihat hukum Sambo dan Putri, menghormati putusan kasasi yang diambil oleh MA. Namun, ia menyatakan bahwa mereka masih menunggu salinan putusan untuk membaca pertimbangan hakim secara lebih mendetail.
Dalam perkembangan lain, perhatian juga tertuju pada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Eliezer, yang terlibat dalam pembunuhan Yosua atas perintah Sambo, diketahui telah mendapatkan program cuti bersyarat sejak 4 Agustus lalu.
Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, mengonfirmasi perubahan status Eliezer.
"Statusnya telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujarnya. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2022. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey