Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

RUU ASN Akan Disahkan, PPPK Penuh atau Paruh Waktu, Alternatif Bagi Honorer

Tina Mamangkey • Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:59 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADARPAPUA - Pembahasan mengenai revisi draf Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mencapai akhir. Naskah rancangan undang-undang (RUU) ini sudah siap untuk disahkan dalam sidang mendatang.

Anggota Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, memastikan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, RUU ASN dapat segera disahkan. "Iya. Insya Allah (Agustus, Red) di masa sidang depan," ujarnya pada tanggal 10 Agustus.

Beberapa klausul penting masih termuat dalam draf RUU ASN ini. Salah satunya adalah terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Mengenai dua skema tersebut, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa ini akan menjadi solusi untuk mengatasi masalah 2,3 juta honorer saat ini. Pasalnya, status honorer akan dihentikan pada akhir November 2023.

Hal ini merupakan dampak dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menetapkan bahwa tidak akan ada lagi honorer mulai 28 November 2023. Ke depannya, hanya akan ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

"Untuk menggugurkan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018, ada RUU ASN yang akan disahkan sebagai undang-undang baru pada Agustus," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah setuju bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam kebijakan yang berkaitan dengan honorer. Selain itu, gaji mereka akan tetap sama dan tidak akan menambah beban anggaran negara.

Dalam draf RUU ASN, Rifqinizamy menjelaskan bahwa diatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu. PPPK penuh waktu akan menjadi opsi bagi honorer yang telah bekerja lebih dari 10 tahun.

Lebih lanjut, PPPK penuh waktu yang memiliki kinerja baik akan memiliki peluang untuk mengikuti asesmen dan menduduki jabatan struktural. Mereka juga akan memiliki hak pensiun.

Sementara itu, PPPK paruh waktu akan bekerja dengan kontrak per tahun dan kontrak ini akan diperpanjang setiap tahun. Kategori ini akan mencakup posisi-posisi seperti satpam, petugas kebersihan, dan sopir. Hal ini sejalan dengan pernyataan anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. Dia menegaskan bahwa tidak semua dari 2,3 juta honorer tersebut akan masuk dalam kategori PPPK paruh waktu.

"Pemilihan bergantung pada tugas yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang yang dimiliki," ucapnya, sebagai politikus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Prinsipnya, menurutnya, dalam penyusunan RUU ASN ini, DPR dan pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer. Salah satu diantaranya adalah memastikan pendapatan mereka tidak akan menurun akibat revisi UU ASN ini. "Dan ini tidak akan menambah beban anggaran baru bagi pemerintah," tambahnya.

Men PAN-RB Azwar Anas telah menyetujui adanya skema PPPK paruh waktu. "Iya, setelah RUU ASN disahkan," ungkapnya.

Menurut mantan bupati Banyuwangi ini, dalam UU ASN yang direvisi, akan diberikan formula untuk pekerjaan paruh waktu. Terutama, karena waktu kerja honorer saat ini dianggap tidak optimal. Dia memberikan contoh mengenai jam kerja petugas cleaning service. Kelompok ini, menurutnya, tidak perlu melakukan presensi di pagi dan sore hari. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#pegawai negeri #UU ASN #Rifqinizamy Karsayuda #Aparatur Sipil Negara