RADARPAPUA - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, merespons kasus ini dengan tenang. Dia menjelaskan niatnya yang tulus dalam membela istri dari Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
"Saya bela istri dan anaknya, lalu saya beritahu perempuannya (Dirut Taspen) dan aliran uangnya," ungkap Kamaruddin dalam percakapan dengan JawaPos.com pada Sabtu (12/8).
Meskipun demikian, Kamaruddin belum memastikan apakah dia akan mengambil langkah hukum praperadilan untuk menantang status tersangka ini. Dia menyatakan akan lebih dulu memantau perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.
"Kita lihat perkembangan (penyidikan)," tegasnya.
Kabar penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka datang dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus ini melibatkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
"Ya sudah tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid, dalam wawancara pada Rabu (9/8).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, telah melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas tuduhan penyebaran berita palsu atau hoaks. Laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 5 September 2022.
"Hari ini saya mendampingi klien saya, Pak ANS Kosasih, dalam membuat laporan polisi terkait berita palsu dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," ujar pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo, kepada awak media pada Senin (5/9).
Dalam laporan ini, Kosasih telah menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video Kamaruddin saat memberikan pernyataan, hasil dari konferensi pers, serta putusan dari sidang perceraian.
Laporan ini muncul karena Kosasih merasa tersudut oleh tuduhan bahwa dia mengelola dana investasi sebesar Rp 300 triliun untuk kepentingan Calon Presiden (Capres). Kosasih dengan tegas membantah klaim tersebut, dan dia memastikan bahwa Taspen sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
Selain itu, Kosasih juga menepis dakwaan bahwa dia sering bergaul dengan perempuan dan mengabaikan kewajibannya terhadap anak-anaknya yang masih bersekolah. Kamaruddin saat ini dihadapkan pada pasal-pasal yaitu Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey