Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

MK Kembali Dihadapkan pada Gugatan Usia Capres-Cawapres

Tina Mamangkey • Senin, 21 Agustus 2023 | 20:06 WIB
TAHAPAN PEMILU: Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy
TAHAPAN PEMILU: Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy

RADARPAPUA - Gulfino Guevaratto, seorang anggota Tim Kampanye dan Advokasi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), telah mengajukan upaya uji materiil terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini telah resmi teregistrasi dengan nomor 01/PUU-MK/VII/2023.

Guevaratto menggugat Pasal 169 huruf n dan huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tim kuasa hukumnya, Donny Tri & Partners, mewakilkan gugatan ini.

"Kami mohon kepada konstitusi untuk batasan usia terendah calon presiden agar konstitusional dan tidak diperhatikan harus 21 tahun," kata Donny Tri Istiqomah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/8).

Donny Tri menjelaskan alasan gugatan tersebut, mengacu pada usia sejumlah lembaga negara, seperti legislatif dan yudikatif, yang memiliki batas usia tertentu. Selain itu, ia juga menggugat batas usia maksimal untuk capres-cawapres sebesar 65 tahun.

"Lembaga tinggi negara yang paling tinggi usianya adalah Mahkamah Konstitusi (MK) berapa? 65 tahun. Kepada Mahkamah Konstitusi agar konstitusional dan tidak disintegrasi, maka ya jabatan maksimal jabatan presiden calon presiden 65 tahun," ungkap Donny.

Selain batas usia capres-cawapres, Donny menyatakan bahwa mereka juga menggugat batas pencalonan capres-cawapres. Ia meminta agar MK menyamakan batas masa jabatan presiden yang hanya dua periode.

"Kalau seseorang calon menggunakan haknya berkali-kali, maka kami yang juga punya hak untuk mencalonkan diri menjadi terganggu, itu melanggar Pasal 28, mereka yang selalu mencalonkan lebih dari dua kali sudah berarti tidak menghormati hak kami," pungkas Donny. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#mahkamah Konstitusi #fitra #batas usia capres #batas usia cawapres