Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Pencucian Uang Rafael Alun Dijerat dengan Keluarganya, Termasuk Istri dan Tiga Anaknya

Tina Mamangkey • Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:32 WIB
Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

RADARPAPUA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dan sang istri, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 100 miliar. Selain itu, Rafael Alun juga mengajak ketiga anaknya untuk menyamarkan uang hasil korupsi tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun membeli Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 seharga Rp 2,17 miliar pada tahun 2020. Pembelian ini dilakukan bersama-sama dengan salah satu anaknya, Mario Dandy Satriyo, untuk menyamarkan transaksi tersebut.

Selain itu, pada November 2020 hingga Desember 2020, Rafael Alun dan Mario Dandy Satriyo membayarkan kendaraan tersebut sebagian melalui rekening BCA atas nama Donny Tagor, sementara sebagian lainnya diserahkan dalam bentuk valuta asing.

Pada tahun 2014, Rafael Alun membeli sebuah mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 senilai Rp 400 juta yang digunakan oleh anaknya, Angelina Embun Prasasya. Surat-surat kendaraan ini kemudian dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya pada tahun 2022.

Penerimaan gratifikasi yang didakwa diterima oleh Rafael Alun terkait perpajakan melalui beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie Meike Torondek, yang merupakan komisaris dan pemegang saham di beberapa perusahaan tersebut, serta adik Rafael, Gangsar Sulaksono, yang juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting, juga terlibat dalam kasus ini.

Selain itu, Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lainnya senilai Rp 31.727.322.416. Pada periode 2011-2023, jumlah TPPU mencapai Rp 11.543.302.671, dan penerimaan lainnya berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta Rp 14.557.334.857.

Rafael Alun juga didakwa menempatkan harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan dan membeli berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, serta perhiasan.

Dalam dakwaan ini, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#Rafael Alun #ernie meike torondek #TPPU #pencucian uang #Mario Dandy Satriyo #Rafael Alun Trisambodo