RADARPAPUA - Kementerian Agama (Kemenag) bersiap membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat.
Pendaftaran seleksi ini akan dilaksanakan mulai 11 - 19 Januari 2024.
“Kami mengundang para calon yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam seleksi PPIH Arab Saudi.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama mulai tanggal 11 hingga 19 Januari 2024,” ungkap Anna Hasbie, juru bicara Kementerian Agama, pada hari Selasa (9/1).
Anna menyampaikan bahwa saat ini dia sedang berada di Arab Saudi untuk mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selama kunjungan tersebut, Menag Yaqut dijadwalkan akan menandatangani nota kesepahaman terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Taufiq F Al Rabiah.
Seleksi PPIH Arab Saudi akan melibatkan ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.
Ujian CAT akan mencakup berbagai aspek seperti wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, dan tugas serta fungsi layanan.
Sementara itu, wawancara akan mengevaluasi kemampuan baca-tulis Alquran, pemahaman tugas dan fungsi petugas haji, kemampuan problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.
“Proses CAT dan wawancara dijadwalkan akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede pada 25 Januari 2024.
Hasil seleksi akan diumumkan kepada para peserta melalui akun pribadi masing-masing pada 29 Januari 2024,” tambahnya.
Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, menjelaskan bahwa ada empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M, yaitu: Media Center Haji (MCH), Pelindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH).
Saat ini, seleksi awal untuk MCH sedang berlangsung yang dilakukan oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.
Bagi yang berminat mendaftar, peserta diharuskan membuat akun terlebih dahulu melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama.
Setelah membuat akun, peserta wajib mengunggah berkas persyaratan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Apabila berkas persyaratan lulus verifikasi, peserta akan mendapatkan kartu ujian.
Namun, jika tidak lulus verifikasi, peserta akan mendapatkan notifikasi,” terang Arsad.
Berikut adalah informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar:
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
c. Berbadan Sehat/istitaah;
d. Laki-laki dan/atau Perempuan;
e. Tidak dalam keadaan hamil;
f. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
g. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
h. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
2. Persyarat Khusus
A. Pelindungan Jemaah
1) Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
2) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
3) Berasal dari unsur TNI/POLRI;
4) Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;
5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
1) Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
2) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
3) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
4) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)
1) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
2) Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
3) Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
4) Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Syarat Kelengkapan Administrasi
a. Kartu Tanda Penduduk
b. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
c. Ijazah Pendidikan Terakhir
d. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
f. Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000
g. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000
4. Pemberi Rekomendasi
a. Pimpinan Media
b. Mabes TNI / Mabes Polri
c. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
d. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan
e. Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI. (jpg)