RADARPAPUA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan rencana pemerintah untuk membuka penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 dengan total formasi mencapai 2,3 juta, yang melibatkan lowongan untuk CPNS dan PPPK.
Jumlah formasi CPNS yang dibuka khusus untuk lulusan baru atau fresh graduate mencapai 690.000 orang.
Rinciannya, sebanyak 207.000 formasi akan dialokasikan di instansi pusat, sementara 483.000 formasi akan tersedia di instansi daerah.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (5/1), Jokowi menyatakan, "Pemerintah memberikan kesempatan bagi para lulusan baru atau fresh graduate dengan membuka formasi CPNS tahun 2024 sebanyak 690.000 orang yang tersebar di instansi pusat 207.000 dan di instansi daerah 483.000."
Selain penerimaan CPNS, pemerintah juga berkomitmen menyelesaikan kekurangan tenaga non ASN berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai amanat Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang ASN.
Sebanyak 1,6 juta formasi yang belum diisi PPPK akan direkrut, terutama untuk posisi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sesuai kebutuhan.
Jokowi mengundang para talenta muda Indonesia untuk memanfaatkan peluang rekrutmen CASN tahun 2024, mengingatinya sebagai bagian dari semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berdampak positif.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, menjelaskan untuk pengusulan kebutuhan ASN tahun 2024 dijadwalkan akan dibuka sampai dengan 31 Januari 2024.
Pengusulan tersebut harus disampaikan kepada Kementerian PANRB melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi).
Terkait jadwal pelaksanaan rekrutmen CASN 2024, Aba menjelaskan direncanakan akan digelar dan jika memungkinkan dapat dilakukan paling banyak 3 kali dalam satu tahun.
"Untuk tahap pertama pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 yang terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK, dilaksanakan pada bulan Mei 2024, dan untuk tahap pertama diharapkan semua K/L/D dapat memasukkan data dalam platform digital," jelas Aba, Rabu (10/1).
"Ini ditargetkan nanti bulan Mei sudah dilakukan tes, dan jika belum masih kosong lagi, masih bisa tes di berikutnya," imbuhnya.
Rincian Formasi CPNS 2024
Instansi Pusat
CPNS: 207.247 Posisi
PPPK: 221.936 Posisi
Instansi Daerah
CPNS: 483.575
PPPK: 1.383.758
- Guru: 419.146
- Tenaga Kesehatan: 417.196
- Tenaga Teknis: 547.416
Syarat pendaftaran CPNS 2024
Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;
e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
i. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Syarat CPNS 2024 Bagi Lulusan Terbaik atau Cumlaude
a. Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV;
b. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.
Syarat CPNS 2024 bagi Penyandang Disabilitas
a. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey