RADARPAPUA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Menurut aturan yang ditandatangani oleh Jokowi pada 13 Maret 2024 ini, sejumlah kategori aparatur negara akan menerima THR dan gaji ke-13, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Namun, terdapat kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak memenuhi syarat untuk menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
"PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 dalam aturan tersebut, seperti dikutip Jumat (15/3).
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja tersebut telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas.
"Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," demikian bunyi pasal 4 aturan tersebut. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey