RADARPAPUA - Sorotan terhadap praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara semakin meningkat dengan dugaan adanya rekayasa dan tangan mafia dalam penerbitan izin usaha tambang (IUP).
Lima perusahaan tambang menjadi pusat perhatian Projamin Sultra dengan indikasi kuat terlibatnya praktik mafia terkait izin terbit.
Menurut Sekretaris Wilayah DPW Projamin Sultra, Hendryawan Muchtar, hasil investigasi lembaganya menemukan indikasi kecurangan atau rekayasa dokumen IUP tambang nikel di wilayah tersebut.
Baca Juga: Skandal Terungkap: Tambang Ilegal Membahayakan Warga Nabire! Kepala Suku Memohon Tindakan Segera dari Pemerintah!
"Setelah melakukan kajian komprehensif, kami menemukan bahwa beberapa calon IUP dipaksa untuk diterbitkan," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (1/5/2024).
Salinan surat dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan penolakan penerbitan Minerba One Data Indonesia (MODI) terhadap lima perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara.
Salah satunya adalah PT Berkah Abadi Pratama dan PT Metro Konstruksi.
Hendryawan juga menyoroti perusahaan lain seperti PT Konawe Bakti Pratama yang mengalami nasib serupa.
Masalah ini termasuk indikasi permasalahan hukum dan ketunggakan finansial yang menjadi alasan penolakan perizinan MODI.
Lebih lanjut, Hendryawan menyatakan dugaan adanya upaya percepatan penerbitan dokumen yang tidak memenuhi syarat, didukung oleh kajian Kementerian ESDM.
Semua temuan ini didasarkan pada surat-surat resmi Kementerian ESDM.
Ia juga mengimbau Kementerian ESDM untuk melakukan deteksi dini, memonitor, serta mengevaluasi permohonan perizinan yang masuk secara langsung.
Tidak hanya itu, Hendryawan juga menduga adanya upaya permainan dengan pembuatan IUP bodong yang melibatkan pihak-pihak terkait di tingkat lokal dan pusat.
Baca Juga: Lagi-lagi Kegiatan Tambang Diganggu, 2 Orang Terduga Pelaku Dan Alat Berat Diamankan
Sebagai tanggapan, DPW Projamin Sultra akan terus mengawal permasalahan ini hingga meja hukum.
Mereka berencana untuk menyurat kepada Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Mabes Polri untuk meminta investigasi lebih lanjut.
Permasalahan ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah dan pentingnya transparansi serta penegakan hukum yang kuat untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. (Nal)
Editor : Richard Lawongan