Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Gebrakan KPK! Usul Aturan Baru: Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Capres Wajib Kader, Sumbangan Perusahaan Dihapus

Tina Mamangkey • Jumat, 24 April 2026 | 09:15 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK

 

RADARPAPUA - Dorongan pembenahan sistem politik di Indonesia kembali menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan sejumlah rekomendasi strategis.

Fokusnya tidak hanya pada pencegahan korupsi, tetapi juga menyasar akar persoalan dalam tubuh partai politik, mulai dari kaderisasi hingga transparansi keuangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah perbaikan bagi partai politik, dalam membangun integritas. Usulan itu diterbitkan berdasarkan hasil kajian dan masukan dari sejumlah kader partai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan usulan perbaikan partai politik penting dilakukan dalam mencegah terjadinya praktik korupsi.

Mengingat, sejauh ini KPK telah menjerat sebanyak 11 kepala daerah yang merupakan kader partai.

"Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya, pada sektor politik. Karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).

Menurut Budi, kajian tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk kader partai politik, guna memastikan sistem yang diusulkan benar-benar relevan dan aplikatif.

"Tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia," ujarnya.

Salah satu rekomendasi utama ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi sejumlah aturan, termasuk Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010.

Revisi ini bertujuan untuk menghadirkan kurikulum pendidikan politik yang lebih terarah serta sistem pelaporan yang terintegrasi.

"Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025)," ucap Budi.

Dalam aspek kaderisasi, KPK mengusulkan pembaruan pada ketentuan keanggotaan partai sebagaimana diatur dalam revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011. Keanggotaan diusulkan terbagi menjadi tiga jenjang, yaitu anggota muda, madya, dan utama.

"Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama," ungkapnya.

Selain itu, dalam Pasal 29 ayat (1a), diusulkan agar persyaratan kader yang menjadi bakal calon legislatif maupun eksekutif diatur secara berjenjang.

Calon DPR berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi dari kader madya. Bahkan, untuk calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah, selain melalui proses demokratis, juga harus berasal dari sistem kaderisasi partai serta memenuhi syarat minimal masa keanggotaan.

"Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya. Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," sambungnya.

KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya memperkuat regenerasi kepemimpinan.

Dalam hal pendanaan, KPK menyoroti Pasal 34 ayat (1) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur sumber keuangan partai politik.

Dalam revisinya, diusulkan agar sumber keuangan lebih menekankan pada iuran anggota yang disesuaikan dengan jenjang kaderisasi dan wajib dicatat dalam laporan keuangan partai secara transparan.

"Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislative, anggota biasa, dan non-anggota parpol," bebernya.

Selain itu, KPK mengusulkan penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan. Jika tetap diterima, maka harus dicatat sebagai sumbangan perseorangan melalui skema kepemilikan manfaat (beneficial ownership), guna memastikan transparansi dan mencegah konflik kepentingan.

Pada aspek pengelolaan keuangan, KPK juga menekankan revisi Pasal 39 UU Nomor 2 Tahun 2011.

Dalam usulan tersebut, pengelolaan keuangan partai politik wajib diaudit oleh akuntan publik setiap tahun dan hasilnya diintegrasikan dalam sistem pelaporan keuangan partai yang dikelola pemerintah, khususnya Kemendagri.

Lebih lanjut, untuk memperkuat kepatuhan, KPK mengusulkan penambahan sanksi dalam Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 2011.

Pasal ini nantinya mengatur konsekuensi bagi partai politik yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan.

Tak kalah penting, revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 juga diusulkan agar mencantumkan secara jelas lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap partai politik.

Ruang lingkup pengawasan ini meliputi keuangan partai, kaderisasi, hingga pelaksanaan pendidikan politik.

"Revisi pasal 46 UU nomor 2 tahun 2011 dilengkapi dengan, nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik, ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik," pungkasnya.

Melalui serangkaian usulan tersebut, KPK berharap tercipta sistem politik yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Reformasi ini dinilai penting untuk menutup celah korupsi yang selama ini kerap berakar dari lemahnya tata kelola partai politik. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#ketum parpol dibatasi 2 periode #capres harus kader partai #Juru Bicara KPK #KPK #partai politik