RADARPAPUA- Badan Urusan Narkotik dan Penegakan Hukum Departemen Luar Negeri AS (INL) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) selaku mitra pelaksana, melakukan uji coba aplikasi seluler yang dirancang untuk membantu aparat penegak hukum Indonesia mengidentifikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk kerja paksa, di kapal perikanan komersial. Kegiatan tersebut dilaksanakan di atas kapal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 6 Juni 2026.
Aplikasi PESISIR (Pemantauan dan Skrining Indikasi Risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang) membekali personel Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dengan kemampuan untuk mengidentifikasi calon korban TPPO di antara awak kapal perikanan. “Amerika Serikat bangga bermitra dengan Indonesia dalam upaya memperkuat keamanan maritim dan memerangi perdagangan orang,” ujar Aqueelah Johnson, Direktur INL di Kedutaan Besar Amerika Serikat. “Dengan memperkuat kapasitas Indonesia dalam menghadapi ancaman maritim, kami melindungi jalur perdagangan maritim penting bagi Amerika Serikat dan berkontribusi terhadap kawasan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka.”
Dikembangkan melalui kolaborasi selama 33 bulan antara INL dan IOM, aplikasi berbasis web ini menyediakan audio dalam delapan pilihan bahasa—Bahasa Indonesia, Inggris, Vietnam, Thailand, Khmer, Burma, Tagalog, dan Mandarin Sederhana—yang mencerminkan bagaimana kejahatan perdagangan orang berdampak pada korban dari berbagai negara serta mengganggu stabilitas kawasan.
Aplikasi ini disempurnakan melalui konsultasi dan latihan simulasi (tabletop exercise) bersama lembaga penegak hukum Indonesia. Setelah penyelesaian proyek pada bulan ini, aplikasi PESISIR akan tersedia bagi berbagai instansi Indonesia, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA), dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), untuk membantu pendokumentasian kasus saat menangani tindak kejahatan di laut.
Inisiatif ini memperkuat upaya Pemerintah Indonesia dalam menghentikan praktik industri perikanan ilegal yang mengeksploitasi awak kapal melalui kerja paksa, sekaligus memberantas jaringan kejahatan terorganisir lintas batas maritim yang mengancam keselamatan warga Amerika maupun Indonesia.(***)
Editor : Tanya Rompas