Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Kejati Luruskan Isu, Perbankan Tak Menikmati Dana Ilegal Kasus PT BSS dan PT SAL

Tanya Rompas • Jumat, 19 Juni 2026 | 21:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARPAPUA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan meluruskan berbagai informasi terkait dugaan keterlibatan perbankan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati memastikan pihak perbankan tidak menikmati dana ilegal maupun menerima fee dari penyaluran kredit bermasalah tersebut.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan tidak ditemukan adanya aliran keuntungan kepada bank selama proses penyidikan berlangsung. Sebaliknya, lembaga perbankan disebut bersikap kooperatif dengan membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara hingga mendukung proses pemulihan kerugian negara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan," tegas Ketut dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Penegasan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengumuman bahwa seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut senilai Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp1,4 triliun telah berhasil dipulihkan.

Menurut Ketut, pemulihan itu tercapai setelah penyidik menerima penitipan pembayaran tahap akhir sebesar Rp219,776 miliar dari keluarga dan tim penasihat hukum terdakwa Wilson (WS). Dengan pembayaran terakhir tersebut, seluruh kerugian negara telah kembali ke kas negara.

"Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol," ujarnya.

Kejati menjelaskan keberhasilan mengembalikan seluruh kerugian negara merupakan hasil komunikasi intensif antara jaksa penyidik, jaksa penuntut umum, terdakwa, keluarga, serta tim penasihat hukum. Seluruh pengembalian dilakukan secara sukarela sehingga negara tidak perlu menempuh mekanisme pelelangan aset yang umumnya memerlukan waktu lebih panjang.

Meski kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya, Ketut menegaskan proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan hanya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penuntutan.

"Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya," tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Sumsel menegaskan penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.

Dengan penegasan tersebut, Kejati berharap tidak ada lagi anggapan bahwa sektor perbankan menikmati aliran dana ilegal dalam perkara ini. Hasil penyidikan justru menunjukkan tidak adanya fee maupun keuntungan yang diterima pihak bank, sementara perbankan dinilai kooperatif dalam membantu proses penegakan hukum dan pemulihan aset negara.(***)

Editor : Tanya Rompas
#Perbankan #kejati