Dari Obat Kuat hingga Pelangsing, BPOM Temukan 31 Herbal dan Suplemen Ilegal, Ini Daftarnya

Tina Mamangkey • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 06:55 WIB
Ilustrasi - Petugas menunjukkan sejumlah produk obat kuat ilegal saat rilis hasil penindakan gudang sediaan farmasi ilegal di Kantor BBPOM di Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom)
Ilustrasi - Petugas menunjukkan sejumlah produk obat kuat ilegal saat rilis hasil penindakan gudang sediaan farmasi ilegal di Kantor BBPOM di Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom)

 

RADARPAPUA - Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat memilih obat bahan alam dan suplemen kesehatan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan puluhan produk ilegal dalam pengawasan yang dilakukan selama Mei hingga Juni 2026.

Dalam periode tersebut, BPOM menemukan 31 produk Obat Bahan Alam (OBA) atau herbal dan suplemen kesehatan ilegal.

Dari jumlah itu, 30 produk diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang tidak seharusnya terdapat dalam produk tersebut.

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat, mengatakan dari 31 produk yang ditemukan, sebanyak 15 produk mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) fiktif, sedangkan 16 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM.

Produk yang tidak memiliki izin edar maupun menggunakan NIE fiktif tidak mendapatkan jaminan keamanan, khasiat atau manfaat, serta mutu karena tidak melalui proses evaluasi oleh BPOM.

"Produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria/obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan," kata Taruna Ikrar.

BPOM menemukan sejumlah bahan kimia obat dalam produk-produk tersebut. Bahan yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.

Baca Juga: Nakes Trauma Usai Kontak Tembak di Jila, Pelayanan Kesehatan Dihentikan Sementara

Selain temuan bahan kimia obat, BPOM juga menemukan satu produk suplemen kesehatan tanpa izin edar yang tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi, yakni Angka Lempeng Total (ALT), Angka Kapang-Khamir (AKK), dan Escherichia coli.

Ketidaksesuaian parameter mikrobiologi tersebut menunjukkan produk tidak terjamin keamanannya dan memiliki mutu yang tidak sesuai standar. Kondisi itu juga berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat.

Berikut 31 produk yang ditemukan BPOM:

  1. Bintang Bintang Tangkur Cobra
  2. Bintang Bintang Tangkur Black Cobra
  3. Kopi Joss +++
  4. Kapsul Stamina dan Tahan Lama cap Beruang Putih
  5. Urat Naga Extra Strong
  6. Africa Black Ant
  7. Bima Strong
  8. Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum
  9. Huatuobaifuling
  10. Daun Madu Hitam
  11. Kapsul Samulin
  12. Montalin
  13. Jamu Industri Cap Tiga Anak
  14. Tawon
  15. Kapsul Panjang Umur Antanan
  16. Kapsul TCU
  17. Ramuan Tradisional Bugarin
  18. Surya Sehat
  19. Daun Tapak Liman
  20. Urat Banteng
  21. Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu)
  22. Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule
  23. Nofat
  24. Tawon POM
  25. Wantong POM
  26. Samuraten POM
  27. Shen Ling Asam Urat POM
  28. Daun Afrika Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi
  29. Day's Slim Pelangsing
  30. Vitamin Gemuk By E Skin
  31. Moringa Rosabella

BPOM menegaskan penggunaan obat herbal dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa bahaya produk ilegal tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bahan kimia obat, tetapi juga dapat berasal dari kualitas mikrobiologi yang tidak memenuhi persyaratan.

"Produk ilegal dapat dipromosikan seolah-olah aman, alami, dan dapat digunakan tanpa risiko. Padahal proses produksi, sumber bahan, serta pemenuhan persyaratan keamanan dan mutunya tidak dapat dipastikan," kata Taruna Ikrar.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan berbagai langkah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut mencakup penelusuran sumber produk, perintah penarikan produk dari peredaran, pemusnahan produk, hingga pemblokiran atau takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan.

Baca Juga: KSAD Maruli: KKB Mulai Resah dan Sembarangan Cari Korban di Jayawijaya

"BPOM juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau mempromosikan produk ilegal tersebut, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan platform digital," katanya.

Taruna juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan produk yang menawarkan hasil secara instan atau menggunakan klaim berlebihan.

Beberapa di antaranya seperti “stamina pria instan”, “tahan lama”, “pegal linu langsung hilang”, “asam urat sembuh cepat”, “pelangsing cepat”, “gemuk instan”, maupun klaim lain yang terdengar terlalu menjanjikan.

Masyarakat diminta memastikan produk yang akan dibeli telah memenuhi persyaratan dan terdaftar secara resmi sebelum digunakan.

"Dan jangan lupa, selalu lakukan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam maupun suplemen kesehatan," katanya. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
tidak terdaftar BPOM obat herbal suplemen obat ilegal