Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, publik masih tetap bisa memantau perkembangan pelaporan dana kampanye setiap saat. Sebab, meski dalam Peraturan KPU kewajiban LPSDK dihapuskan, namun pihaknya akan meminta partai melaporkan setiap hari.
"Misalkan hari ketiga partai politik menerima sumbangan dana kampanye, maka besoknya itu nanti kami minta agar disampaikan ke Sidakam," ujarnya di Kantor KPU RI.
Data dalam Sidakam, akan dipublikasikan melalui laman infopemilu.kpu.go.id, walaupun informasi yang dipublikasikan akan terbatas. "Kita hanya menampilkan nama penyumbangnya saja, tidak ada NIK (nomor induk kependudukan, Red)," imbuhnya.
Ketentuan tersebut, lanjut Idham, akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis). Mantan KPU Jawa Barat itu meyakini, parpol akan mematuhi ketentuan tersebut.
Sementara itu, kemarin (6/6) Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas yang terdiri atas 138 organisasi mendatangi kantor KPU RI. Mereka memprotes penghapusan LPSDK yang dinilai akan menurunkan transparansi keuangan kampanye.
Valentina Sagala, anggota koalisi, mengatakan, LPSDK sangat penting sebagai hak publik untuk mengawasi arus dana. "Kami menuntut KPU menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014," ujarnya di Kantor KPU RI.
Soal kebijakan KPU yang mengalihkan LPSDK menjadi laporan harian di Sidakam, Valentina menilai kemungkinan tidak akan berjalan efektif. Sebab, ketentuan itu hanya diatur di level juknis yang tidak cukup mengikat. Berdasar pengalaman Pemilu 2019, kepatuhan pelaporan LPSDK yang diatur dalam PKPU saja hanya 87 persen. Artinya, ada 13 persen yang tidak taat.
Nah, jika hanya diatur dilevel juknis, pihaknya memprediksi ketidakpatuhan akan jauh lebih tinggi. Imbasnya, akuntabilitas sulit dicapai. Karena itu, dia mendesak agar kewajiban tetap diatur di level peraturan KPU secara mandatory. "Sesuatu yang sifatnya mengatur peserta maka seharusnya di peraturan KPU," jelasnya.
Jika KPU tidak menindaklanjuti tuntutan tersebut, pihaknya akan mengambil upaya pelaporan dan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, pihaknya menilai tindakan penyelenggara telah bertentangan dengan upaya mewujudkan pemilu berintegritas. (jp)
Editor : Tanya Rompas