Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Surat Edaran Gubernur Papua Sebentar Lagi Dikeluarkan Menyusul Pencabutan Penggunaan Masker

Tanya Rompas • Selasa, 13 Juni 2023 | 13:26 WIB

Ilustrasi pemakaian masker. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi pemakaian masker. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
RADARPAPUA- Gugus Tugas Penanganan dan Pengendalian COVID-19 Provinsi Papua mengimbau masyarakat setempat untuk menjaga kesehatan setelah kebijakan mengakhiri penggunaan masker sambil tetap memberikan vaksin COVID-19.

Pelaksana Tugas Ketua Satgas Penanganan dan Pengendalian COVID-19 Provinsi Papua Wiliam Manderi, mengatakan pemerintah saat ini menangguhkan penggunaan masker di ruang terbuka.

“Kami tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker apabila kondisi kesehatannya kurang baik,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa memakai masker dalam kondisi yang buruk tetap penting untuk kesehatan diri sendiri dan orang lain.

“Silakan lepas masker, namun jika merasa sakit atau tidak enak badan sebaiknya menggunakan masker. Itu penting untuk semua, sehingga aman. Mari kita jaga diri masing-masing,” ujar Wiliam Manderi yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua itu.

Dia menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran pencabutan aturan penggunaan masker dari pemerintah pusat dengan surat edaran Gubernur Papua.

“Kami karena ada pada situasi era baru sehingga ada aturan penggunaan masker. Jadi SE pusat ini nanti akan diterjemahkan dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Papua. Dalam waktu dekat SE Gubernur Papua akan dikeluarkan,” katanya.

Sebelumnya, Satgas COVID-19 merilis SE terbaru terkait prosedur medis yang diterapkan selama masa transisi dari pandemi COVID-19 menjadi pandemi endemik di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam aturan tersebut, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker jika merasa kondisi kesehatannya kurang baik. Sebaliknya, jika merasa dalam keadaan sehat, kewajiban memakai masker tidak lagi berlaku di segala situasi.(*)

Editor : Tanya Rompas
#Masker #Papua