Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Siap-siap! PNS Golongan I hingga IV Gaji Pokok Bakal Naik, Ini Rinciannya

Tina Mamangkey • Kamis, 3 Agustus 2023 | 11:54 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADARPAPUA - Pemerintah berjanji akan meningkatkan gaji PNS dan kabar baik ini direncanakan akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS di gedung DPR pada tanggal 30 Mei lalu.

Kenaikan gaji PNS nantinya akan diberlakukan dengan syarat tertentu, seperti memiliki kinerja yang baik. Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengusulkan wacana ini sebagai tindak lanjut dari rencana pemerintah untuk mengubah aturan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS.

Dalam rencana yang diusulkan, tunjangan kinerja (tukin) tidak lagi dibedakan berdasarkan institusi seperti sekarang. Sebaliknya, tukin akan diberikan berdasarkan kinerja individu PNS.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Karena itu kami usulkan ada gaji yang agak dinaikkan,” jelasnya.

Meskipun besaran kenaikan gaji PNS belum diumumkan secara resmi, namun jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS, berikut adalah besarannya:

PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb:Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Ro4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.900.200

 

Editor : Tina Mamangkey
#gaji pns #Gaji PNS 2023 #PNS #gaji pns naik