RADARPAPUA - Pemerintah berjanji akan meningkatkan gaji PNS dan kabar baik ini direncanakan akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS di gedung DPR pada tanggal 30 Mei lalu.
Kenaikan gaji PNS nantinya akan diberlakukan dengan syarat tertentu, seperti memiliki kinerja yang baik. Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengusulkan wacana ini sebagai tindak lanjut dari rencana pemerintah untuk mengubah aturan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS.
Dalam rencana yang diusulkan, tunjangan kinerja (tukin) tidak lagi dibedakan berdasarkan institusi seperti sekarang. Sebaliknya, tukin akan diberikan berdasarkan kinerja individu PNS.
“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Karena itu kami usulkan ada gaji yang agak dinaikkan,” jelasnya.
Meskipun besaran kenaikan gaji PNS belum diumumkan secara resmi, namun jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS, berikut adalah besarannya:
PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb:Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Ro4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.900.200
Editor : Tina Mamangkey