Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

KPK Panggil Cak Imin Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Kemnaker

Tina Mamangkey • Senin, 4 September 2023 | 23:34 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

RADARPAPUA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah mengonfirmasi menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam panggilan tersebut, dia diminta untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (5/9) besok.

"Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang," kata Cak Imin dalam sebuah wawancara dengan Najwa Shihab pada Senin (4/9) malam.

Cak Imin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, menjelaskan bahwa pada hari Selasa (5/9) besok, dia memiliki kewajiban untuk menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dia mengklaim bahwa acara tersebut sudah lama terjadwal dan dihadiri oleh banyak delegasi internasional.

Oleh karena itu, Cak Imin meminta kepada KPK untuk menunda pemeriksaannya. Dia menyatakan, "Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Huffadz (JQH), organisasi para hafiz dan qori Quran NU, jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara. Sebagai wakil ketua DPR, saya harus membuka acara tersebut, maka kemungkinan saya minta pemeriksaan ditunda."

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebelumnya telah meminta Cak Imin untuk bersikap kooperatif dan hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (5/9) besok. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012.

"Kami berharap siapapun yang dipanggil penyidik KPK, kooperatif hadir sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh tim untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri.

Meskipun belum ada pengumuman resmi tentang tersangka dalam kasus ini, Cak Imin dianggap memiliki keterangan penting yang dapat memperkuat bukti dugaan korupsi di Kemnaker. Dalam kasus ini, salah satu yang diduga sebagai tersangka adalah politikus PKB Reyna Usman, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Selain Reyna, KPK juga mencurigai Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, serta seorang individu swasta bernama Karunia. Ketiga tersangka dalam kasus ini belum ditahan.

Ali Fikri menjelaskan, "Dalam sistem penegakan hukum di KPK, sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain, barangkali dalam proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya, di KPK aturan normatifnya proses penyidikan sudah ada tersangkanya."

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengkonfirmasi bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Cak Imin. Oleh karena itu, dia berharap Cak Imin akan bersikap kooperatif dan hadir pada Selasa (5/9) besok.

"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," ujar Ali Fikri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengungkapkan bahwa berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan sistem proteksi TKI ini menghabiskan anggaran negara sekitar Rp 20 miliar. Namun, tindakan korupsi telah menghambat sistem tersebut dari berfungsi dengan baik.

"Jadi pengadaan software, pengadaan komputer yang bisa dipakai cuma komputernya saja, itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri tidak berjalan. Pengadaannya sekitar Rp 20 miliar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (23/8) malam.

Saat ini, KPK masih terus melakukan pencarian barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Langkah ini melibatkan penggeledahan dan pemeriksaan saksi. KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No.51 Jakarta Selatan pada Jumat (18/8). Ruangan yang digeledah oleh tim KPK adalah unit yang berhubungan dengan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Lantai 4 Gedung A Kantor Kemenaker.

Editor : Tina Mamangkey
#KPK #PKB #Cak Imin