RADARPAPUA - Jumlah libur nasional dan cuti bersama pada 2024 akan mencatatkan rekor baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dengan telah ditetapkannya 27 hari libur, pemerintah Indonesia berencana untuk menambahkan libur nasional tambahan terkait dengan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menyatakan bahwa libur terkait Pilpres dan Pileg akan diatur secara terpisah melalui Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini juga sebagai langkah antisipasi jika Pilpres akan dilaksanakan dalam dua putaran, sehingga akan ada tambahan dua hari libur.
"Diluar dari 27 hari libur yang telah disebutkan tadi, ada juga 10 hari cuti bersama. Jika dua hari tambahan dimasukkan, maka totalnya akan mencapai 29 hari," katanya di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 12 September.
Dengan penambahan ini, tahun 2024 akan memiliki jumlah libur terbanyak dalam beberapa tahun terakhir. Perlu dicatat bahwa Pilpres dan Pileg dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Sejauh ini, 27 hari libur yang telah ditetapkan terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur, yang terakhir kali diubah oleh Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres 251/1967.
Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, pelaku ekonomi, pelaku wisata, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka di tahun 2024, seperti yang dijelaskan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy setelah memimpin rapat koordinasi penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Aturan mengenai libur nasional dan cuti bersama tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. SKB ini akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program kerja mereka selama tahun 2024.
Selanjutnya, Menteri PAN-RB akan menyusun rancangan keputusan presiden mengenai cuti bersama pegawai ASN tahun 2024. Sementara itu, untuk sektor swasta, cuti bersama akan diatur lebih lanjut oleh Menaker.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa dalam sektor swasta, cuti bersama akan bersifat fakultatif dan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Dia juga menekankan bahwa aturan lama mengenai cuti bersama ini tidak akan mengganggu hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja.
Selain dari penetapan hari libur, dalam rapat koordinasi ini juga disepakati perubahan nomenklatur terkait penggunaan nama Isa Almasih yang akan diganti menjadi Yesus Kristus. Atas perubahan ini, Kementerian Agama akan menyusun usulan peraturan presiden sebagai payung hukumnya.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan usulan dari umat Kristen dan Katolik yang meminta agar nama Isa Almasih diganti menjadi Yesus Kristus sesuai dengan kepercayaan mereka. "Ini merupakan usulan dari mereka dan kita mendorong usulan ini, dan alhamdulillah usulan ini diterima," ujar Dasuki. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey