RADARPAPUA - Tahun ini, Kementerian Agama telah melakukan pengangkatan sebanyak 39.312 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang merupakan jumlah tertinggi di antara instansi pemerintah lainnya. Pelaksanaan orientasi untuk para PPPK ini telah dilakukan secara serentak pada tanggal 13 September.
"Komitmen pemerintah, semua yang tersisa (pegawai honorer, Red) diselesaikan secara bertahap," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Balai Diklat Keagamaan Surabaya.
Menurut penjelasan Yaqut, Kementerian Agama memiliki 129 ribu tenaga honorer. Jumlah tersebut belum termasuk 39.312 pegawai yang baru diangkat menjadi PPPK. Dengan demikian, masih tersisa sekitar 89.688 tenaga honorer. Menteri Agama berusaha keras untuk mengangkat mereka semua sebagai PPPK, dengan mengikuti mekanisme yang baru, yaitu melalui revisi UU ASN yang sedang dalam pembahasan bersama DPR.
Yaqut juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk mengangkat tenaga honorer, termasuk penambahan kuota PPPK setiap tahun. Namun, ia belum memberikan rincian mengenai kuota PPPK untuk tahun depan. "Tahun depan kita akan berjuang semaksimal mungkin karena kita membutuhkan kepastian," katanya.
Status kepegawaian yang belum tuntas ini juga berdampak pada jumlah yang kurang memadai dari penghulu di Kementerian Agama. Saat ini, Kementerian Agama hanya memiliki 9 ribu penghulu yang tersebar di seluruh Indonesia, sementara jumlah pernikahan yang terjadi mencapai 2 juta kali dalam setahun. Jumlah penghulu yang ideal adalah 16 ribu.
Yaqut menyatakan bahwa masalah ini akan dikomunikasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Oleh karena itu, dalam waktu dekat, akan ada penambahan rekrutmen untuk profesi penghulu di Kementerian Agama, mengingat status kepegawaian yang harus menjadi PNS.
Seleksi CASN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) diminta untuk mengubah beberapa regulasi terkait seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk sarjana diploma. Salah satu perubahan yang diminta adalah terkait tingkat pangkat dan golongan untuk sarjana diploma yang diterima dalam seleksi.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, mengatakan bahwa telah ada komunikasi dengan Kemen PAN-RB mengenai permasalahan ini. Kemen PAN-RB juga telah menyadari adanya aduan-aduan terkait masalah ini. "Contohnya, rekrutmen D-3. Saat ini, regulasinya (tingkat pangkat dan golongan, Red) adalah II-c, sementara sarjana atau sarjana terapan langsung III-a. Ini terlalu jauh perbedaannya," ungkapnya.
Pangkat dan golongan ini penting karena berkaitan erat dengan besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh ASN. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey