RADARPAPUA - Ahmad Nashir (AN), yang menjadi tersangka dalam kasus kematian ABK, anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, tengah menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rizky Pratama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, mengumumkan perkembangan terbaru kasus ini di Semarang pada hari Sabtu (16/9). Menurutnya, penyidikan terkait kematian ABK yang berusia 16 tahun telah diserahkan oleh pihak kepolisian kepada kejaksaan.
"Sudah kami terima dengan berkas yang lengkap, termasuk tersangka dan barang bukti," ujar Rizky Pratama. Dia juga menambahkan bahwa setelah proses penuntutan selesai, perkara ini akan segera diajukan ke pengadilan.
Tersangka AN dihadapkan pada dakwaan alternatif, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Rizky Pratama menjelaskan, "Tersangka dihadapkan pada empat dakwaan alternatif, yang mencakup Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP."
Sebelumnya, Polrestabes Semarang telah melakukan penyelidikan atas kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada tanggal 18 Mei 2023. Korban, yang merupakan anak dari Nikolaus Kondomo, sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dari tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis. Hasil pemeriksaan forensik menyimpulkan bahwa kematian ABK disebabkan oleh gagal napas dan keracunan. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey