Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina, Seret Nama Dahlan Iskan

Tina Mamangkey • Selasa, 19 September 2023 | 21:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Na
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Na

RADARPAPUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina selama periode 2011 hingga 2021. Karen Agustiawan dengan tegas membantah bahwa kebijakan yang dia terapkan dalam pengadaan LNG di PT Pertamina tidak mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

"Pemerintah mengetahui tentang hal ini. Itu adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab jabatan saya, dan saya menjalankannya sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar," ujar Karen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (19/9).

Karen Agustiawan juga menegaskan bahwa kebijakan pengadaan LNG di PT Pertamina telah melibatkan pertimbangan yang matang dan konsultasi dengan pihak konsultan. Bahkan, seluruh anggota direksi PT Pertamina saat itu telah menyetujui kebijakan tersebut.

"Jadi, ini sudah melalui tiga tahap: konsultasi dengan ahli, analisis mendalam, dan persetujuan kolektif dari seluruh anggota direksi. Semuanya dilaksanakan sesuai prosedur yang benar karena kita ingin meneruskan proyek yang merupakan bagian dari rencana strategis nasional," kata Karen.

Karen Agustiawan kemudian memunculkan nama Dahlan Iskan, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia mengklaim bahwa Dahlan Iskan adalah sosok yang bertanggung jawab atas pengadaan LNG di PT Pertamina.

"Pak Dahlan mengetahui hal ini, karena beliau adalah penanggung jawab sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2010," ujar Karen.

Sebelumnya, KPK telah secara resmi menetapkan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina selama periode 2011 hingga 2021. Karen Agustiawan akan ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.

"Kami di KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana yang merupakan wilayah kerja kami. Kami melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dan data yang telah terverifikasi, dengan tujuan menemukan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam proses ini, kami mengumpulkan bukti awal yang cukup untuk naik ke tahap penyidikan, dan akhirnya menetapkan tersangka," jelas Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9).

Firli menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi pada tahun 2012, saat PT Pertamina merencanakan pengadaan LNG sebagai solusi mengatasi defisit gas di Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan, defisit gas diprediksi akan terjadi antara tahun 2009 hingga 2040, sehingga pengadaan LNG menjadi penting untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, industri pupuk, dan industri petrokimia di Indonesia.

"Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina dari tahun 2009 hingga 2014, kemudian mengambil kebijakan untuk bekerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG dari luar negeri, termasuk perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC yang berbasis di Amerika Serikat," tambah Firli.

Dalam pengambilan kebijakan tersebut, Karen secara sepihak langsung mengontrak perusahaan CCL tanpa melakukan studi menyeluruh dan analisis, serta tidak melaporkannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina. Pelaporan yang seharusnya menjadi topik dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang melibatkan Pemerintah, tidak pernah dilakukan, sehingga tindakan ini tidak mendapatkan persetujuan Pemerintah.

Seiring berjalannya waktu, seluruh kargo LNG yang dibeli oleh PT Pertamina dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi berlebihan dan tidak terserap oleh pasar domestik, mengakibatkan kerugian signifikan. Kargo LNG tersebut akhirnya harus dijual dengan kerugian di pasar internasional oleh PT Pertamina.

Karena itu, KPK yakin bahwa tindakan Karen Agustiawan bertentangan dengan Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 mengenai Anggaran Dasar PT Pertamina, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.

KPK juga mencatat bahwa perbuatan Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar USD 140 juta atau setidaknya senilai Rp 2,1 triliun.

Karen Agustiawan saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) huruf a KUHP. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#KPK #Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan #karen agustiawan #dahlan iskan #Tersangka #korupsi LNG Pertamina