Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

ASN di 10 Provinsi Ini Dinilai Berisiko Tinggi untuk Terlibat dalam Pemilu 2024

Tina Mamangkey • Jumat, 22 September 2023 | 11:13 WIB
Ilustrasi netralitas ASN . (Humas.Paserkab.go.id)
Ilustrasi netralitas ASN . (Humas.Paserkab.go.id)

RADARPAPUA - Bawaslu RI baru-baru ini merilis daftar sepuluh provinsi yang berpotensi memiliki tingkat kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024. Selain fokus pada tingkat provinsi, Bawaslu juga menyoroti potensi kerawanan di tingkat kabupaten/kota.

Provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi yang pertama adalah Maluku Utara (Malut), diikuti oleh Sulawesi Utara (Sulut) dan Banten. Disusul oleh Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat (Jabar), Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung.

"Posisi provinsi-provinsi ini menunjukkan tingkat kerawanan yang tinggi. Oleh karena itu, sepuluh provinsi ini harus memastikan upaya pencegahan yang efektif," ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, seperti yang dilaporkan di situs resmi Bawaslu pada tanggal 21 September.

Lolly berharap bahwa provinsi-provinsi dengan tingkat kerawanan netralitas ASN yang tinggi ini akan menunjukkan kreativitas dalam mengimplementasikan tindakan pencegahan. "Pencegahan ini harus dilakukan secara serius di semua tingkatan pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," tambahnya.

Salah satu cara yang efektif dalam pencegahan adalah dengan membangun komunikasi yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran.

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, tercatat ada 20 daerah yang memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Wakatobi, Kota Ternate, Kabupaten Sumba Timur, Kota Parepare, Kabupaten Bandung, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mamuju.

Daerah lainnya yang masuk dalam daftar ini adalah Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Maros, Kota Tomohon, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Poso, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Banjarbaru, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Luwu Timur.

"Dua puluh kabupaten/kota ini harus menyiapkan program pencegahan yang terbaik dan upaya mitigasi risiko yang kuat untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan baik," tegas Lolly.

Selama kesempatan ini, Lolly juga mengungkap beberapa pola pelanggaran netralitas ASN yang umum, seperti promosi calon tertentu, pernyataan dukungan terbuka di media sosial (medos) dan media lainnya, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, identifikasi dukungan dalam grup WhatsApp (WA), serta keterlibatan aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

"Jenis pelanggaran ini paling banyak terjadi selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada)," ungkapnya. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#aparatus sipil negara #Bawaslu #ASN #Pemilu 2024