RADARPAPUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Keempat tersangka ini akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.
Tersangka-tersangka yang ditahan terdiri dari tiga pihak swasta, yakni Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan, serta seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Totok Suharto.
Asep Guntur, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan, "Kami menahan tersangka-tersangka ini selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 September 2023 hingga 11 Oktober 2023 di Rutan KPK. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung."
Kasus ini adalah perkembangan dari kasus sebelumnya yang telah melibatkan mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, seorang Pejabat Pembuat Komitmen bernama Marten Sawey, dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Asep menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada tahun 2013 ketika Eltinus Omaleng, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Mimika, berencana membangun Gereja Kingmi Mile di Kabupaten Mimika dengan anggaran sekitar Rp 126 miliar.
Pada tahun 2014, setelah terpilih menjadi Bupati Mimika, Eltinus mengalokasikan dana hibah kepada Yayasan Waartsing untuk pembangunan gereja tersebut. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika juga memasukkan anggaran hibah sebesar Rp 65 miliar ke dalam anggaran daerah tahun 2014 sesuai perintah Eltinus.
Eltinus, yang saat itu juga menjabat sebagai komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ), kemudian memulai pembangunan dan mempersiapkan alat produksi beton di dekat lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Pada tahun 2015, untuk mempercepat proyek ini, Eltinus menawarkan proyek kepada Teguh Anggara (TA), Direktur PT Waringin Megah, dengan kesepakatan fee 10 persen dari nilai proyek.
Untuk melancarkan proses lelang, Eltinus menunjuk Marthen Sawy (MS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, meskipun MS tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi. Eltinus juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek, bahkan sebelum proses lelang diumumkan. Setelah proses lelang dimanipulasi, MS dan TA menandatangani kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp 46 miliar.
Dalam pelaksanaan proyek ini, TA kemudian menyubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada berbagai perusahaan, termasuk PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN), tanpa ada perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika. PT KPPN menggunakan dan menyewa peralatan milik PT NKJ, yang masih dipimpin oleh Eltinus sebagai komisarisnya.
Namun, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu kontrak, bahkan terdapat volume pekerjaan yang kurang, meskipun pembayaran telah dilakukan. Akibat dari perbuatan para tersangka ini, negara mengalami kerugian finansial sekitar Rp 11,7 miliar.
Tersangka-tersangka ini dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (jpg)
Editor : Tina Mamangkey